Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

IKS Imbau Warga Halmahera Selatan Tak Boleh Anarakis, dalam Tolak Hasil Putusan Sengketa Pilkades

IKS Maluku Utara imbau warga Halmahera Selatan tak boleh anarakis, dalam tolak hasil putusan sengketa Pilkades.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMEN: Ketua Umum IKS Maluku Utara, Dr Amanan S Somadayo. Dia mengimbau warga yang tolak hasil putusan Pilkades Halmahera Selatan agar tidak anarkis, Jumat (13/1/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketum Ikatan Keluarga Soma atau IKS Maluku Utara, Amanan S. Somadayo imbau warga Halmahera Selatan.

Dan para Cakades yang tidak menerima, hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan.

Untuk tidak membuat aksi brutal, dengan merusak fasilitas umum di Halmahera Selatan.

"Penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, namun harus dengan tertib."

Baca juga: 19 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Ditangkap, Buntut Protes Putusan Pilkades Halmahera Selatan

Dan tidak boleh anarkis, apalagi merusak fasilitas umum, "katanya, Jumat (13/1/2023).

"Negara Indonesia adalah negara hukum, tentunya bertindak harus berdasarkan prosedur hukum, "sambungnya.

Mantan Direktur Pasca Sarjana IAIN Ternate itu juga menyarankan, kepada pihak yang tidak terima hasil putusan sengketa Pilkades.

Agar baiknya menempuh upaya hukum lain, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.

"Saya kira sudah ada putusan. Karena itu apabila ada pihak-pihak, yang tak puas."

"Dengan hasil putusan tim penyelesaian, dipesilahkan melakukan upaya hukum ke PTUN, "sarannya.

Menurutnya, tuntutan pembatalan hasil putusan sengketa Pilkades adalah tidak logis.

Baca juga: Pemkot Tidore Gelar Evaluasi Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan

Karena pembatalan putusan, dapat dilakukan jika sudah ada perintah dari hakim PTUN.

"Penyelesaian melalui jalur hukum ini, dilakukan agar semua pihak sama-sama merasa puas, dan perintah dari PTUN bisa dilaksanakan."

"Sebab hasil keputusan Bupati Halmahera Selatan, mempunyai kekuatan hukum, "tandasnya mengkhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved