Diduga Jadi Korban Janji Manis Dinikahi Oknum Kapolsek di NTT, IB Lahirkan Bayi Laki-laki
Wanita di Timor Tengah Selatan (TTS), IB (22), menjadi korban dugaan penipuan dan ingkar janji yang dilakukan oleh oknum Kapolsek berinisial NB.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang wanita di Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial IB (22 tahun) menjadi korban dugaan penipuan dan ingkar janji yang dilakukan oleh oknum Kapolsek, NB.
NB disebut pernah berjanji akan menikahi IB.
IB pun melaporkan NB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Kini, IB dikabarkan telah melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat (13/1/2023) siang kemarin, sekitar pukul 13.00 WITA di RSUD Soe.
Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) yang turut mendampingi IB, membenarkan bahwa IB telah melahirkan bayi laki-laki.
Dia mengatakan IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.
"Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki," ungkap Yunri.
Selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya.
"Ada om, tante dan bai dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe," ujarnya.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Putri Candrawathi Sebut Ampuni Brigadir J dan Minta Dia Resign
Baca juga: Fakta Anak Usia 12 Tahun Hamil di Binjai yang Viral di Media Sosial: Dilecehkan oleh Kakak Kandung
Oknum Kapolsek Hamili Perempuan Yatim Piatu
Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek inisial NB ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor.
Mereke berhubungan badan hingga pelapor mengandung 8 bulan.
Pelapor IB mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Sempat Diminta Gugurkan Kandungan
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).
Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.
Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek NB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB dikutip dari PosKupang.com.
Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.
Kapolsek NB Dinonaktifkan Sementara
Sementara itu oknum kapolsek NB dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ungkap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Kamis (13/1/2023).

Kapolres menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.
NB dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.
Diketahui, Kapolsek NB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya. (Din)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gadis yang Polisikan Oknum Kapolsek di TTS Melahirkan Anak Laki-laki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Dugaan Penipuan & Ingkar Janji Oknum Kapolsek di NTT Melahirkan Bayi Laki-laki
Nama Kejari Halmahera Selatan Dicatut untuk SP3 Kasus Tipikor, Ahmad: Itu Penipuan |
![]() |
---|
Nama Dicatut untuk Proyek Fiktif, Plt Kadikbud Maluku Utara: Saya Tidak Pernah Janjikan Apapun |
![]() |
---|
Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Kepala Inspektorat Sula |
![]() |
---|
Penyidik Periksa Istri Polisi dan 9 Saksi Dugaan Penipuan Modus Investasi di Taliabu |
![]() |
---|
Emak-emak Korban Dugaan Penipuan Investasi di Taliabu Berunjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.