Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pak Kepala Sekolah Lecehkan 2 Siswi di UKS, Dalih Berikan Konseling soal Pelecehan

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi pencabulan. Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pelecehan terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Ironisnya, pelaku adalah kepala sekolah yang harusnya menjadi contoh dan melindungi muridnya.

Korban adalah dua siswi berinisial NVP (12) dan AS (12).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Ketahuan Berbuat Asusila dengan Santriwati: Yang Laporkan Istrinya Sendiri

Keduanya mengaku mengalami pelecehan seksual saat berada di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Proses penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung pada Jumat (13/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Benar pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Way Serdang telah kami amankan," jelasnya dikutip dari TribunLampung.com.

Iptu Fajrian menjelaskan kronologi awal kejadian ini bermula ketika kedua korban berada di UKS pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua korban sebelumnya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang siswa.

Kedatangan pelaku ke UKS untuk memberikan konseling kepada kedua korban.

Namun, pelaku malah melakukan tindak asusila kepada kedua korban di ruang UKS.

Korban NVP menceritakan kejadian ini ke orang tuanya dua hari setelah menjadi korban tindak asusila.

"Jadi korban NVP menceritakan bahwa dirinya bersama rekannya AS telah dilecehkan oleh Ketua Yayasan," bebernya.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan Kepala Sekolah ke Mapolres Mesuji.

Polisi lebih dahulu mendalami dan menyelidiki laporan ini, sebelum melakukan penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved