BPN Maluku utara
Saksikan Pengesahan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf
"Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung, "kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
TRIBUNTERNATE, TERNATE - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk berperan aktif dalam mengawal proses sertipikasi tanah wakaf.
Hal ini sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar aset umat terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon dikawal oleh anggotanya masing-masing, jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik di kemudian hari, "tegas Menteri Nusron saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan pengurus organisasi keagamaan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).
Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung.
Baca juga: Penjelasan Menohok Kepsek MTs Negeri 1 Ternate Soal Ulat di Menu MBG
Menteri Nusron pun meminta jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak hanya fokus pada seremoni, melainkan benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
"Kami mohon kepada Pak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran Kantor Pertanahan agar tidak terlalu fokus pada seremoni. Yang terpenting adalah output dan kinerja, yakni sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung dapat diselesaikan. Ini target kita bersama, "ujarnya.

Saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf, sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia telah mencapai 272.237 bidang atau mencapai 38 persen.
Di Provinsi Lampung sendiri, sudah terdapat 6.732 bidang aset keagamaan yang telah memiliki sertipikat.
Capaian ini menunjukkan langkah progresif dalam upaya perlindungan hukum atas aset keagamaan, yang ke depannya akan terus ditingkatkan melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari administrasi pertanahan modern, khususnya dalam pilar land tenure yang menjamin kepastian hukum atas tanah.
Ia menyoroti bahwa masih banyak konflik yang muncul akibat belum adanya kepemilikan sah atas tanah, terutama karena sistem hukum pertanahan di Indonesia masih berbasis pada penguasaan fisik.
"Karena sistem kita ini masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya, "jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 telah diterbitkan sebanyak 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah.

Ke depan, masih terdapat potensi pemetaan sekitar 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang tanah yang siap untuk terus dioptimalkan melalui program-program strategis Kementerian ATR/BPN.
"Dari jumlah yang belum terpetakan tersebut, terdapat potensi 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk di dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf."
Pembinaan di Kanwil BPN Malut, Menteri Nusron: Tugas Saya adalah Memberikan Kepastian dan Harapan |
![]() |
---|
Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Cegah Konflik Atas Tanah Keagamaan di Malut |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan 90 Persen Tanah di Maluku Utara Bersertipikat pada 2028 |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Evaluasi Hak Guna Usaha yang Mangkrak di Maluku Utara |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti 6 Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang di Maluku Utara |
![]() |
---|