Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU Kejari Morotai Menuntut Mantan Ketua BumDes Gotalamo Morotai 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut terdakwa mantan Ketua BumDes Gotalamo, atas nama Suprapto Syarbin 5 tahun penjara.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
JPU Kejari Morotai saat membacakan tuntutan mantan Ketua BumDes Gotalamo, di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut terdakwa mantan Ketua BumDes Gotalamo, atas nama Suprapto Syarbin 5 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Kasubsi penyidikan Pidsus Kejari Morotai, Ahmad sahala Fuad , pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda tuntutan, Rabu (18/01/2023).

Kasi Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Morotai, David Adrianto, mengatakan, terdakwa Suprapto Syarbin dinyatakan terbukti  bersalah menyalahgunakan  anggaran BumDes sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Dapat Bantuan Keramba Jaring Apung, Morotai Akan Jadi Lumbung Ikan Kakap Putih

Pelamar Panwas Desa di Kecamatan Tidore Timur Cukup Tinggi

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam tertuang dalam dakwaan,"kata David.

"Terdakwa kami tuntut 5 tahun pensata,"sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsideir 3 bulan penjara.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved