JPU Kejari Morotai Menuntut Mantan Ketua BumDes Gotalamo Morotai 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut terdakwa mantan Ketua BumDes Gotalamo, atas nama Suprapto Syarbin 5 tahun penjara.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut terdakwa mantan Ketua BumDes Gotalamo, atas nama Suprapto Syarbin 5 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Kasubsi penyidikan Pidsus Kejari Morotai, Ahmad sahala Fuad , pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda tuntutan, Rabu (18/01/2023).
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morotai, David Adrianto, mengatakan, terdakwa Suprapto Syarbin dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran BumDes sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Dapat Bantuan Keramba Jaring Apung, Morotai Akan Jadi Lumbung Ikan Kakap Putih
• Pelamar Panwas Desa di Kecamatan Tidore Timur Cukup Tinggi
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam tertuang dalam dakwaan,"kata David.
"Terdakwa kami tuntut 5 tahun pensata,"sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsideir 3 bulan penjara.(*)
Prakiraan Cuaca Kabupaten Pulau Morotai Jumat 18 Juli 2025: 6 Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Tindaklanjut Edaran KSAD, Korem Bakal Kawal Kejaksaan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Berkas Tahap II Kasus Pemukulan Jurnalis Halmahera Raya Segera Dilimpahkan ke Kejari Ternate |
![]() |
---|
Unggul Real Count Pilkada Morotai 2024, Ini Profil dan Kekayaan Rusli Sibua |
![]() |
---|
Baru 2 Paslon Masukan Surat Pendaftaran ke KPU Morotai Maluku Utara Sebagai Calon Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.