Pemprov Malut
Perjuangkan Pembangunan Jalan di Taliabu, Gubernur Malut Sherly Laos Gandeng Kementerian PUPR
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan komitmennya memperjuangkan seluruh kebutuhan dasar infrastruktur jalan di 10 kabupaten/kota
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan komitmennya memperjuangkan seluruh kebutuhan dasar infrastruktur jalan di 10 kabupaten/kota.
Pernyataan ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PAS) Tahun Anggaran 2026, di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Kamis (7/8/2025).
Dalam sambutannya, Sherly Laos menyoroti secara khusus kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca juga: Kadispora Maluku Utara Buka Suara Soal Kelengkapan SPJ Temuan Rp3 Miliar
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini Pulau Taliabu tidak memiliki status jalan provinsi.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak dapat mengalokasikan anggaran membangun satu kilometer jalan di wilayah tersebut, karena seluruh jaringan jalan di sana berstatus jalan kabupaten.
"Kami sudah mengupayakan pembangunan jalan di Taliabu, melalui skema Instruksi Presiden (Inpres-Red) jalan daerah."
"Usulan tersebut kami sampaikan ke Kementerian PUPR, agar bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat," ujar Sherly.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam pertemuan terakhir dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemprov Maluku Utara, kata Sherly Laos, telah menyampaikan secara rinci kendala pembangunan yang terjadi di Taliabu.
Usulan pembangunan jalan tersebut telah diterima dan masuk dalam daftar prioritas Kementerian PUPR.
Sherly Laos menyebut, saat ini prosesnya tinggal menunggu alokasi anggaran dari pusat untuk bisa direalisasikan.
Namun demikian, ia menegaskan, pembangunan jalan secara nasional, terutama lingkar jalan di Pulau Taliabu, harus didahului dengan penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
Saat ini, lingkar jalan Taliabu belum memiliki FS. Ketidaksiapan dokumen inilah, kata Sherly, yang menjadi alasan mengapa Provinsi tidak pernah membangun jalan di Taliabu.
"Provinsi hanya dapat membangun jalan yang berstatus jalan provinsi. Karena seluruh ruas jalan di Taliabu berstatus jalan kabupaten, maka pembangunan oleh provinsi belum bisa dilakukan," jelasnya.
Meskipun demikian, Sherly Laos berkomitmen pemerataan pembangunan infrastruktur akan tetap dipegang teguh.
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.