Kasus Tewasnya Brigadir J
JPU Sebut Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
JPU menyebut bahwa ada kejanggalan dalam narasi kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa ada kejanggalan dalam narasi kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Kejanggalan tersebut yakni Putri Candrawathi, mengaku jadi korban kekerasan seksual, justru memanggil orang yang disebut sebagai pelaku pemerkosaan untuk bertemu di dalam kamar, tempat kekerasan seksual tersebut terjadi
Kejanggalan ini disampaikan JPU dalam uraian surat tuntutannya terhadap Putri Candrawathi.
"Adanya peristiwa janggal di mana korban kekerasan seksual justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya di dalam kamar tempat perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan," kata jaksa.
Bahkan pertemuan antara korban dan pelaku kekerasan seksual di dalam kamar berlangsung kurang lebih selama 10 menit, dengan substansi pembicaraan hanya sebatas menyampaikan pesan pemberian permohonan maaf dan permintaan resign atau berhenti dari pekerjaan.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sorot Ekspresi Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup: Tetap Tidak Ada Penyesalan
Baca juga: Sebelum Baca Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Kutip Dua Ayat Alkitab, Lukas 12:2 dan Matius 5:21
Baca juga: Putri Candrawathi Mewek Terus di Persidangan, Hakim: Lama-lama Hakimnya Nanti Juga Ikut Menangis
Selain itu, jaksa juga mendapati fakta yang terungkap dalam persidangan yakni korban kekerasan seksual justru mengajak pelaku untuk isolasi mandiri secara bersama pada satu rumah di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh korban kekerasan seksual dalam hal ini Putri Candrawathi berbanding terbalik dengan kebanyakan korban kekerasan seksual, karena Putri Candrawathi bersama dengan pelaku kekerasan seksual tanpa memiliki rasa trauma dan takut.
"Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual justru diajak lagi pergi bersama melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga Nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual umumnya," ungkap jaksa.
Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.