Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

JPU Sebut Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

JPU menyebut bahwa ada kejanggalan dalam narasi kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Tuntutan, Jaksa Sebut Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved