Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Usai Dikembalikan Jaksa, Inspektorat Halmahera Selatan Dalami Hasil Audit Penggunaan DD 3 Desa

Inspektorat dalami hasil audit penggunaan DD 3 desa, yang dikembalikan Kejari Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TEMUAN: Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo saat memberikan keterangan, Kamis (9/2/2023). Di mana ia menjelaskan proses pendalaman hasil audit penggunaan DD 3 desa yang dikembalikan Kejari. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Simadayo mengatakan.

Inspektorat Halmahera Selatan bakal lakukan pendalaman, atas rekomendasi hasil audit.

Penggunaan Dana Desa (DD) dari 3 desa, yang dikembalikan Kejari Halmahera Selatan belum lama ini.

3 desa tersebut adalah Desa Samat, Desa Koititi dan Desa Sali Kecil.

Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Halmahera Selatan Masih Tinggi

"Karena audit itu bersifat reguler, akhirnya pihak Kejari menyerahkan kembali ke kami untuk di dalami, "katanya, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, setelah pendalaman dilakukan, hasilnya diserahkan kembali kepada Kejari untuk dikaji.

Apakah penggunaan DD dari 3 desa tersebut, memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Nanti kita lihat bersama, ini memenuhi unsur untuk naik ke tingkat Pengadilan."

"Ataukah dikembalikan ke Inspektorat, untuk diselesaikan secara internal, "terangnya.

Meski begitu, ia meyakini masalah ini akan selesai di Inspektorat Halmahera Selatan.

Jika pada proses pendalaman nanti, ada itikad baik dari pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini para Kades 3 desa bersangkutan, melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Tapi kalaupun pada saat kita dalami, terus hasilnya sudah ada dan kita panggil untuk bahas bersama."

"Namun yang bersangkutan tidak punya itikad baik, untuk menyelesaikan indikasi ini."

"Maka secara otomatis, kami melanjutkan ke penegak hukum untuk diproses, "tegasnya.

Seraya menambahkan, bahwa pendalaman kasus ini, akan dilakukan setelah Inspektorat Halmahera Selatan, menyelesaikan revieu menajemen di seluruh SKPD.

"Insya Allah kalau sudah selesai, maka tim akan turun menindaklanjuti, berkas yang disampaikan, "tandasnya.

Sekadar diketahui, Inspektorat Halmahera Selatan merekomendasikan hasil audit.

Penggunaan Dana Desa Samat, Desa Koititi dan Desa Sali Kecil ke Kejari Halmahera Selatan untuk diporoses hukum.

Baca juga: Sempat Hilang Saat Mancing, Seorang Nelayan Asal Halmahera Selatan Ditemukan Selamat

Namun rekomendasi itu dikembalikan, lantaran Kejari Halmahera Selatan menindaklanjuti.

Arahan Kepala Kejagung RI, bahwa dugaan penyimpangan DD, ADD dan BLT.

Harus diselesaikan atau difilterisasi, melalui lembaga pengawas internal pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved