Kasus Tewasnya Brigadir J
Richard Eliezer Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir memasuki babak akhir.
Salah satu terdakwa, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Dua Hari Sidang Kasus Brigadir J, Ini Daftar 4 Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs
Baca juga: Reaksi Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Ucap Syukur
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Pertimbangan Hakim, Pihak Keluarga Syok dan Mengira Lebih Ringan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.