Kasus Tewasnya Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo cs dan Richard Eliezer Sudah Dijatuhkan, Jokowi: Kita Tak Bisa Ikut Campur
Orang nomor satu RI tersebut menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Listyo Sigit mengaku, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk.
Ia menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Kapolri.
Sejauh ini, kata Listyo Sigit, pihaknya turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Meski begitu, Bharada E disebut masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.