Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo cs dan Richard Eliezer Sudah Dijatuhkan, Jokowi: Kita Tak Bisa Ikut Campur

Orang nomor satu RI tersebut menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Listyo Sigit mengaku, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk.

Ia menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Kapolri.

Sejauh ini, kata Listyo Sigit, pihaknya turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Meski begitu, Bharada E disebut masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved