Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Richard Eliezer Ingin Kembali ke Polri, Ibunda Brigadir J: Jangan Tergiur Apa pun yang Menyesatkan

Rosti Simanjuntak berharap vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk Bharada E ke depannya.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku ingin kembali menjadi anggota Polri.

Richard Eliezer mempunyai keinginan untuk bisa kembali berdinas di Korps Brimob setelah menjalani vonisnya..

Terkait keinginan Richard Eliezer tersebut, ibunda Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, memberi pesan khusus.

Utamanya, untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming di balik perintah atasan dan tidak mudah tergiur pada hal-hal yang bisa menyesatkan.

Mulanya, Rosti Simanjuntak mengaku telah menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Bharada E.

"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," ungkapnya, Kamis (16/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir langsung dalam sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini.
Ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir langsung dalam sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ingatkan Tak Mudah Tergiur Iming-iming Atasan

Rosti Simanjuntak berharap vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk Bharada E ke depannya.

Selain itu, ibunda Brigadir J berpesan agar Bharada E tidak mudah tergiur iming-iming dari atasan.

"Membuat dia untuk jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apa pun itu yang bisa menyesatkan hidup dia."

"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," jelas Rosti Simanjuntak, Kamis, masih dilansir TribunJakarta.com.

Apabila kembali ke Polri, Rosti berharap Bharada E tak menjadi arogan hingga serakah.

"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan."

"Itulah harapan kami sebagai orang tua kepada Eliezer," tambah Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Ketua LPSK Ungkap Pesan yang Dititipkan Richard Eliezer: Terima Kasih untuk Ibunda Brigadir J

Baca juga: Setelah Dapat Vonis Mati, Ferdy Sambo Kini Terlibat Kasus Pencurian Harta Benda Milik Brigadir J

Baca juga: Fans Berat Ferdy Sambo, Syarifah Ima Siap Gantikan Hukuman Mati: Ingin Bersatu di Akhirat

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Kapolri: Sidang Kode Etik terhadap Bharada E akan Digelar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved