Kasus Tewasnya Brigadir J
Pengamat Sebut Richard Eliezer Layak Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Richard Eliezer layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), nasib terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Kepolisian RI (Polri) masih belum jelas.
Richard Eliezer berada di antara tetap menjadi anggota polisi atau diberhentikan.
Adapun Richard Eliezer telah mengungkapkan keinginannya untuk kembali berdinas di Korps Brimob setelah menjalani vonisnya.
Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Richard Eliezer layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Bambang menilai, vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di-PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Ledakan di Blitar: Beberapa Potongan Tubuh Ditemukan di Sekitar Lokasi, 25 Rumah Rusak Terdampak
Baca juga: Kisah Yan Chain Lian, Tempuh Perjalanan 2.000 Kilometer dari China ke Aceh untuk Jadi Mualaf
Baca juga: Gercep Lindungi Richard Eliezer Usai Pembacaan Vonis, LPSK: Antisipasi Penyusup
Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."
"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."
"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," jelas Bambang.
Baca juga: Richard Eliezer Ingin Kembali ke Polri, Ibunda Brigadir J: Jangan Tergiur Apa pun yang Menyesatkan
Baca juga: 4 Fakta Dosen UII Hilang usai Ikut Konferensi di Norwegia: Nama Tak Terdaftar di Manifes Pesawat
Baca juga: Helikopter Kapolda Jambi dan Rombongan Mendarat Darurat: Lokasi di Tengah Hutan, Penumpang Selamat
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Bharada E akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Nasib Bharada E di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Sudah Dipidana Layak PTDH
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.