Pesan Mahfud MD pada Polri dan KPK Soal Harta Kekayaan Rafael Alun dan Kasus Kekerasan Mario Dandy
Mahfud MD menyampaikan sejumlah pesan pada lembaga penegak hukum yang menangani kasus anak dan ayah, Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, kasus penganiayaan itu juga berimbas pada terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang bernilai fantastis sekaligus tak wajar.
Mario Dandy Satrio menganiaya Crystalino David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, hingga tak sadarkan diri pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kasus penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial.
Adapun Mahfud MD telah memberikan beberapa pernyataan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, Mahfud MD sempat menjenguk David yang dirawat di RS Mayapada.
Mahfud MD menyampaikan sejumlah pesan pada lembaga penegak hukum yang menangani kasus anak dan ayah, Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo.
Kepada Polri, Mahfud MD mewanti-wanti agar jangan main-main dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy karena masyarakat sekarang dapat dengan mudah mengetahui informasi.
Sedangkan untuk KPK yang bakal mengklarifikasi harga kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56 miliar, Mahfud MD pesan KPK harus profesional.
Mahfud MD Ingatkan Polri Jangan Main-main di Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Menko Polhukam, Mahfud MD mewanti-wanti polisi untuk tidak main-main dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mahfud MD meminta polisi bekerja secara profesional dan tegas dalam menyidik kasus tersebut.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main," kata Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Mahfud MD, masyarakat tidak bisa lagi dipermainkan dengan cara mengaburkan atau membelokan fakta terkait kasus tersebut.
"Karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkapnya.
Mahfud MD meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihak khususnya kepada korban.
"Sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.
Mahfud MD Minta Mario Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat pasal yang lebih berat.
Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mahfud MD Minta KPK Bekerja Profesional Usut Harta Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja secara profesional dalam memeriksa terkait harta kekayaan dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo.
Sebagaimana diketahui, KPK bakal mengonfirmasi terkait harta kekayaan dari Rafael Alun yang diketahui bernilai fantastis.
Harta kekayaan Rafael terungkap imbas dari aksi arogan anaknya, Mario Dandy Satrio (20) yang kini juga berstatus sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"KPK besok (hari ini) akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusuri ke sangkaan itu, nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional, itu dari saya terima kasih," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, usai menjenguk David, Selasa (28/2/2023).
Di mana dalam pemeriksaan awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada kemungkinan dugaan atau indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun.
Sebab, angka kekayaan dari Rafael Alun yang mencapai Rp 56 Miliar itu tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.
Mahfud juga menyatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Agung dan PPATK soal laporan harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
"Sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," kata Mahfud.
Dalam surat atau laporan itu terdapat dugaan pencucian uang dan pendapatan uang dengan cara yang tidak sah dari Rafael Alun.
"Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Kasus Mario dan Rafael Alun Trisambodo, ini Pesan Mahfud MD untuk Polri dan KPK
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Kronologi Suaib Alias Dona Dianiaya Pria di Ternate: Dituduh Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.