Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Walikota Ternate Mangkir Lagi Saat Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Haornas

Walikota Ternate, M Tauhid Soleman mangkir lagi dari panggilan Kejaksaan Negeri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kajari Terntate, Abdullah saat memberikan keterangan 

TRIBUNTERNATE.COM - Walikota  Ternate, M Tauhid Soleman mangkir lagi dari panggilan Kejaksaan Negeri  untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil Walikota sebanyak dua kali.

Sebagaimana tercantum dalam surat yang dikirimkan  Bidang Hukum Pemerintah Kota Ternate bahwa walikota sedang keluar daerah untuk tugas kedinasan.

Kepala Kajari Ternate, Abdullah mengatakan,  pemanggilan walikota Ternate karena sesuai permintaan majelis.

“Kita akan layangkan panggilan ke-3 lagi ke yang bersangkutan,”ungkap Albdullah, Kamis (2/3/2023).

Panggilan yang dilayangkan kepada  M. Tauhid Soleman kata Abdullah, merupakan panggilan yang patut dan sah yang tercantum dalam KUHAP.

“Walikota mengirimkan surat resmi yang berkop kedinasan yang ditandatangani oleh Kabag Hukum dengan penjelasan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kedua dengan alasan kedinasan hari ini dan besok,”katanya.

Baca juga: Bersama NasDem dan PKS, Demokrat Juga Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Surat yang dilayangkan Kabag Hukum itu lanjut Abdullah, yang bisa menilai bahwa surat itu memiliki bobot untuk menjadi pertimbangan alasan ketidakhadiran saksi dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum.

“Sudah jelas bahwa pandangan majelis hakim menilai surat itu tidak memiliki alasan pembenar berdasarkan hukum dalam ketidakhadiran saksi, karena yang bersurat bukan yang bersangkutan,”katanya.

Maka itu lanjut Abdullah, pihaknya akan meminta waktu 1 kali lagi kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Tauhid Soleman selaku saksi fakta yang mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sukarjan Hirto.

“M Tauhid selaku saksi fakta karena saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus ketua TAPD dan Ketua Panitia  tentu mengetahui perencanaan kegiatan dan berapa anggaran pendampingan dalam kegiatan Haornas,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban sebagai saksi dalam tahap persidangan sudah diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP dan wajib dihadiri.

Selain itu juga diatur tentang Saksi diatur dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP yang intinya dapat dilakukan upaya paksa melalui penetapan majelis hakim.

Jika hal ini tidak lagi dipatuhi sesuai dengan panggilan secara patut dan sah nantinya, maka JPU dapat meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan pasal 224 ayat 1 KUHP bahwa seorang saksi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Abdullah juga menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik untuk kesanggupan Tauhid Soleman datang dipersidangan tipikor sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved