Karena Tak Beri Nafkah Ketiga Anaknya, Mantan Istri Polisi di Maluku Utara Ini Minta Keadilan
Seorang mantan istri Polisi di Maluku Utara tuntut keadilan, karena mantan suaminya tak beri nafkah tiga anak mereka
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Nur, minta keadilan ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
Bagaimana tidak, keadilan yang diharapkan karena saat ini, ia merasa dilema atas masalah yang dialaminya.
Pasalnya Nur merupakan mantan istri dari Polisi berinisial AW, berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.
Ia meminta keadilan ke Kapolda lantaran AW diduga tidak lagi menafkahi anak, yang saat ini masih ditanganinya.
Baca juga: Pilbub Kepulauan Sula: Hendrata Thes Ingin Rebut Tahta Fifian Adeningsih Mus
Kepada TribunTernate.com Nur menjelaskan, upaya ini disampaikan ke publik lantaran diduga mantan suaminya.
Sudah tidak lagi memberikan hak anak, yang saat ini bersama dirinya.
"Mantan suami saya sudah tidak sama sekali, berikan uang kepada tiga anaknya, "katanya, Sabtu (4/3/2023).
Dia menyebut, hak itu dituntut lantaran berdasarkan cerai gugat, di Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate.
Hingga diterbitnya surat cerai dengan nomor : 521/Pdt.G/2017/Pa Ternate, tertanggal 28 Desember 2017.
Isi surat itu, hakim memutuskan, tergugat dalam hal Ini Aipda AW diberi kewajiban, untuk memberikan nafkah.
Ketiga anaknya sejumlah Rp 1.500.000, setiap bulan sampai anak berumur 21 tahun.
Namun sampai saat ini, sudah 6 tahun lamanya , Aipda AW tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Bahkan anak ke 2 tidak melanjutkan sekolahnya lagi, alias putus sekolah.
"Saya dan dia cerai karena ada orang ketiga, dan hak asuh anak jatuh ke saya, "ucapnya.
Lebih lanjut, dengan dasar itu, dirinya mengambil inisiatif mengadukan Aipda AW ke Propam Polda Maluku Utara pada tahun 2022.
Selanjutnya, aduan kedua di Februari 2023, dalam aduan itu kata Nur dilampirkan semua bukti termasuk putusan PA.
Hanya saja Nur menyebut, sampai saat ini, alasan Propam masih dalam proses, tidak ada tanggapan balik.
Bahka Propam memintanya untuk, laporkan hal ini ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Dalam laporan yang sama di Unit PPA kata Nur, dirinya juga lampirkan semua bukti termasuk putusan PA.
"Namun lagi-lagi belum ada kejelasan, bahkan dari Unit PPA arahkan saya meminta lagi, surat eksekusi dari PA, "ungkapnya.
Dengan alasan itu, Nur pun mengikuti, untuk pergi ke PA guna meminta surat tersebut.
Hanya saja ,jawaban dari PA putusan yang sudah dikeluarkan sudah inkrah.
"Saya sampai bolak balik dengan masalah ini, namun tidak ada kepastian."
"Kasihan saya sebagai warga biasa, dan sebagai seorang IRT minta perhatian Pak Kapolda, "harapnya.
Sebab hingga saat ini, tidak ada kepastian bahkan dirinya diarahkan kesana-ke sini tidak ada kepastian.
Baca juga: Bila Terpilih Jadi Anggota DPD-RI di Pemilu 2024, Sultan Ternate akan Dorong Pemekaran Etis
Untuk itu dirinya berharap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko bisa menindak lanjuti laporannya.
"Saya juga berharap Aipda AW bisa mempertanggung jawab atas putusan PA yang sudah ada.
"Agar bisa memberikan hak kepada anak kami yang saat ini bersama saya, "harapnya mengakhiri. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.