Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Sumut, Para Korban Butuh Trauma Healing

Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi pencabulan. Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren, yakni oleh dua orang guru, SD (30) dan MS (26).

Keduanya ditahan setelah mencabuli 24 santri laki-laki.

Baca juga: Guru Agama Nekat Cabuli 7 Siswi SMP, Kini Jadi Tersangka setelah Dipecat

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santri-santrinya ketika mengajar di pondok.

"Kalau di pesantren dipanggil ustaz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.

AKP Hitler Hutagalung menjelaskan para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.

"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."

"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).

Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.

Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.

"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.

AKP Hitler menjelaskan kasus ini terbongkar ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved