Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Korupsi, Polda Maluku Utara Periksa Dua Mantan Pejabat di Halmahera Tengah

Michael juga mengaku, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap dua mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halteng.

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat memberikan keterangan, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara melalui Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi air bersih tahun 2019 senilai Rp 14 miliar.

Para mantan Kadis ini masing-masing atas nama Samsul Bahri Abdulah dan Yusuf Karim.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, mantan Kadis Perkim Halteng dimintai keterangan," singkatnya, Kamis (9/3/2023).

Michael juga mengaku, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap dua mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halteng.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Polda Maluku Utara Gelar Operasi Pekat

Terpisah, Nurul Mulyani salah satu praktisi hukum saat dimintai tanggapan, menyampaikan bahwa dirinya meminta agar Polda Maluku Utara harus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melekat pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halteng.

“Saya hanya minta kasus ini diusut jika ditemukan bukti yang cukup, jangan lama-lam harus secepatnya dilakukan gelar perkara,” katanya.

Bahkan dia juga mengaku, dirinya berpendapat demikian karena jangan sampai kasus ini menjadi tunggakan seperti beberapa kasus yang masih menunggak di Polda Maluku Utara.

“Kita berharap kasus ini bisa diproses hingga tuntas, jika memiliki dua alat bukti yang cukup,”ucapnya.

Nurul sampaikan jika kedepan kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, karena tidak memiliki bukti yang cukup.

Maka dirinya berharap penyidik Polda Maluku Utara harus menyampaikan alasan-alasan kepada publik melalui media.

“Alasan-alasan penghentian harus disampaikan ke publik sebagai transparansi penanganan kasus,”pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved