Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maluku Utara

Dinas PUPR Maluku Utara Rampungkan Harga Terbaru Bahan Bangunan

Update SHS bahan bangunan ini diperoleh, setelah tim Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Malut, melakukan survei lapangan

Penulis: Sansul Sardi |
Tribunternate.com/Sansul Sardi.
Kantor PUPR Provinsi Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Bidang Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Maluku Utara (Malut), tahun 2023 ini telah merampungkan update data terbaru terkait Standar Harga Satuan (SHS) bahan bangunan.

"SHS ini yang didalamnya termasuk bahan material alam, seperti batu, pasir, dan lain-lain," ucap Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Maluku Utara, Nurdin Salama, Kamis (9/3/2023).

Menurut Nasrudin, update SHS bahan bangunan ini diperoleh, setelah tim Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Malut, melakukan survei lapangan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara Desember tahun 2022 lalu.

Hasil survei tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 218/KPTS/2023 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan Konstruksi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Unit Kerja Provinsi Maluku Utara tahun 2023.

Baca juga: Bahas Hutang 2022 Sebesar Rp 218 Miliar, Komisi III DPRD Maluku Utara RDP Bersama SKPD Tehnis

"Mengapa survei untuk menentukan perubahan SHS ini dilakukan setiap tahun. Karena harga bahan bangunan dapat berubah setiap waktu, terutama bahan baku material, seperti pasir, batu, begitu juga semen, dan lain-lain. Sehingga harus disurvei lagi," ujarnya.

Lanjut dia, pihaknya sudah turun langsung ke setiap pertokoan bahan bangunan di kabupaten/kota.

"Juga mengecek langsung titik-titik penjualan bahan material alam seperti batu, kerikil, dan pasir," jelasnya.

Saat disinggung soal SHS yang ditetapkan melalui SK Bupati atau Walikota di masing-masing tempat, dia menjelaskan, memang ada item-item terkait SHS di setiap kabupaten dan kota yang telah ditetapkan melalui SK kepala daerah (bupati/walikota) yang diakomodir dalam menentukan SHS tingkat provinsi.

Karena tidak semua item harus diakomodir, mengingat ada wilayah tertentu yang tidak bisa disamakan SHS-nya, karena dinilai tidak sesuai jika dituangkan dalam SK gubernur untuk level provinsi.

"Hasil survei terkait SHS yang sudah di-SK-kan oleh Gubernur ini, kami telah mendistribusikan ke semua PPK, khususnya di Dinas PUPR Malut, maupun SKPD terkait, seperti Perkim, Dikbud, Bappeda, Keuangan, dan lain-lain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved