Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba Oknum Polisi di Morotai: Bakal Ada Tersangka Lain
Akan ada tersanka lain atas kasus Narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Morotai
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Adapun pasal yang didakwakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa ialah.
Baca juga: Seorang Pelaku Residivis Narkoba di Ternate Kembali Ditangkap Polisi
Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Nasri Abubakar Hingga Anggota DPRD Ternate Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Tabam |
![]() |
---|
Pagu Anggaran Pertanian Ternate 2026 Turun Rp 4 Miliar, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
2026, Inspektorat Ternate Dapat Kucuran Dana Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Harta Kekayaan Hadi Hairudin - Sherly Laos Soroti Kerja ASN Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.