Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapolda Maluku Utara Minta Usut Tuntas Kasus Narkoba, yang Menyeret Oknum Polisi di Morotai

Kasus oknum Polisi yang terlibat narboka di Morotai, Kapolda Maluku Utara tegaskan untuk mengusut sampai tuntas.

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, tampak tersenyum saat dikonfirmasi kaitannya dengan diduga keterlibatan oknum Polisi peredaran Narkoba di Morotai, dia menegaskan akan mengusut tuntas, bertempat di Gedung Islamic Center Morotai, Desa Gotalamo kecamatan Morotai selatan, Senin (13/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko menegaskan jika terbukti.

Oknum Polisi di Pulau Morotai, yang diduga terlibat peredaran Narkoba, akan membasmi sampai tuntas.

Hal itu Ia sampaikan, usai memberikan arahan dan tatap muka, bersama seluruh personel di Polres Morotai.

Bertempat di Gedung Islamic Center Morotai, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba Oknum Polisi di Morotai: Bakal Ada Tersangka Lain

"Namanya sudah di persidangan itu sudah muncul fakta hukum ya, tergantung nanti bagaimana Pengadilan menyikapinya,"

"Kita tidak bisa, serta merta terus mengiyakan apa yang dibicarakan di sana gitu ya."

"Semua tetap melalui penyelidikan, kalau pengadilan meminta kita Alhamdulillah, kita akan segera sikapi,"katanya.

Dia menegaskan, akan menuntaskan oknum anggota yang terlibat peredaran narkoba di Maluku Utara.

"Ketegasan saya Hajar, habisin narkoba, narkoba itu merusak, cap tikus, narkoba harus habis."

"Yah dipotong lah, proses tuntas, ketegasan saya itu, pokoknya anggota terlibat Narkoba hajar. "tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika mengatakan.

Baca juga: Kasus Narkoba Oknum Polisi di Morotai Masuk Babak Baru, Terdakwa Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Oknum Polisi berinisial NR saat ini, telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, NR menyampaikan mendapatkan barang haram itu, atas perintah saksi lainnya, yang juga oknum Polisi.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu, (15/3) pekan depan. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved