Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Ratusan Aset Pemkab Halmahera Selatan Belum Bersertifikat, Didominasi Tanah dan Bangunan

"Jangan sampai ada polemik, ada klaim antara warga dan pemerintah yang berujung sengketa, "kata Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Rustam Djalil

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ASET: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Rustam Djalil. Ia mengatakan kurang lebih ada 100 aset pemerintah daerah belum bersetifikat 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Rustam Djalil mengungkapkan bahwa banyak aset daerah belum memiliki legalitas.

Berdasarkan data yang disampakian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tercatat lebih dari 100 aset daerah yang belum bersertifikat.

"Sudah 300 lebih yang bersertifikat, tapi ada 100 lebih juga yang belum bersertifikat. Ini belum termasuk dengan aset yang lain-lain, "kata Rustam, Kamis (18/9/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa aset daerah yang belum bersertifikat ini didominasi tanah dan bangunan.

Baca juga: Noce Totononu Dilantik Kepala Dispora Halmahera Selatan, Berapa Harta Kekayaannya?

Ia pun meminta Pemkab Halmahera Selatan menyelesaikan legalitas seluruh aset tersebut sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

MASALAH: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Rustam Djalil ketika menjelaskan penyebab realisasi penerimaan PAD Diskoperindag jongkok, Kamis (31/7/2025)
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Rustam Djalil (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Jangan sampai ada polemik, ada klaim antara warga dan pemerintah daerah kemudian jadi sengketa. Ini yang kita di Komisi II minta agar dituntaskan, "imbuhnya.

Rustam juga menyoroti masalah status kepemilikan Bandara Oesman Sadik Labuha di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.

Baca juga: Segini Kekayaan Kadis Transnaker Halmahera Selatan Daud Djubedi, Terbanyak dari Tanah dan Bangunan

Ia menyebut lahan bandara tersebut milik Pemkab Halmahera Selatan namun bangunannya milik pemerintah pusat.

"Nah yang ini juga harus didudukkan, apakah perlu diberikan ke pemerintah pusat semua atau seperti apa. Kemudian kan bandara ini mau diperluas juga."

"Jadi harus penataannya sebaik mungkin, karena akan ada pembebasan lahan. Di sini, pemerintah berurusan lagi dengan warga yang miliki lahan, "tandas Rustam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved