Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kantor Wilayah Kemenkumham Malut Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis 'Duku Bacan'

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut), mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis 'Duku Bacan'

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
Foto bersama usai rapat dengan Kemenkumham Malut 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang berbasis Komunal adalah Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis atau yang lebih dikenal dengan sebutan IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,.

Faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Senin (13/03/23).

Objek yang menjadi perlindungan dari Indikasi Geografis bisa berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.

Baca juga: Kakanwil M Adnan Lantik 164 Calon Aparatur Sipil Negara Menjadi Aparatur Sipil Negara

Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu daerah di Maluku Utara yang 1/3 luas Provinsi Maluku Utara adalah di Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang beragam.

Kekayaan tersebut harus dilindungi/dipelihara dengan baik dan benar agar tidak punah atau diakui atau beralih kepemilikannya ke daerah lain.

Melihat besarnya potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Halmahera Selatan dan sampai saat ini belum ada satupun yang didaftarkan, oleh karna itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Melalui Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara yang diketuai Kepala Sub Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhaemi Junaedi.

Melakukan pendampingan Permohonan Indikasi Geografis langsung ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan ketahanan Pangan Kabupetan Halmahera Selatan.

Dalam kunjungan dengan agenda pendampingan permohonan Indikasi Geografis di Kabupaten Halmahera Selatan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan bapak Ir. Agus Heriawan, SP, S.Hut, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan mengucapkan selamat datang kepada Tim Kantor Wilayah dan langsung manyampikan kepada Tim Kanwil terkait.

Kelanjutan permohonan pendaftaran untuk beberapa Indikasi Geografis yang ada di Kabupeten Halmaher selatan yang pernah didaftarkan namun masih banyak terdapat kekurangan-kekuarang data diantaranya Duku Bacan, Pala Makian, Kopi Liberika, Mawe dan Kenari Makian.

Pada kesempatan yang sama, Suhaemi menjelaskan secara langsung terkait beberapa kekurangan mendasar yang sangat penting dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mana menurutnya perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya.

Kelengkapan berkas serta Deskripsi Indikasi Geografis yang mana perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Diantaranya, Buku Deskripsi, Surat Keputusan Bupati terkait dengan Kelompok Tani, Dokumentasi yang menunjukan Indikasi Geografis tersebut dan Deskripsi Indikasi Geografis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved