Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai 2015 Tak Kunjung Kelar, Kajari: Masih Hitung Kerugian Negara

Kejari Morotai masih menghitung kerugian negara, atas kasus perjalanan dinas ASN yang terjadi pada 2015 silam

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
MASALAH: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan, Selasa (14/3/2023). Di mana ia mengaku masih menghitung kerugian negara, atas kasus perjalanan dinas ASn tahun 2015. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan.

Kasus Perjalan Dinas, yang melibatkan ASN Pulau Morotai pada 2015 silam itu.

Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara, yang dilakukan Inspektorat Pulau Morotai.

"Inspektorat sementara hitung, berapa besar kerugian negara, atas kasus ini, katanya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Tersangka Penghilangan Nyawa Tertangkap, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Morotai

Dijelaskan, usai Inspektorat mendapat hasil perhitungan kerugian negara.

Kejari Pulau Morotai, akan menyerahkan sejumlah bukti pendukung.

"Bukti-bukti ini juga jadi acuan Inspektorat, untuk menghitung kerugian negara."

Baca juga: Pelaku Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara

"Nah, kalau sudah ada hasilnya, baru kita naikan status kasusnya ke penyidikan, "jelasnya.

Sejauh ini, sudah 100 orang saksi diperiksa Kejari Pulau Morotai, atas kasus Perjalanan Dinas 2015.

"Kerugian negara atas kasus ini Rp 1,2 M, dikembalikan 400 juta, sisa Rp 800 juta, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved