Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai 2015 Tak Kunjung Kelar, Kajari: Masih Hitung Kerugian Negara
Kejari Morotai masih menghitung kerugian negara, atas kasus perjalanan dinas ASN yang terjadi pada 2015 silam
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan.
Kasus Perjalan Dinas, yang melibatkan ASN Pulau Morotai pada 2015 silam itu.
Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara, yang dilakukan Inspektorat Pulau Morotai.
"Inspektorat sementara hitung, berapa besar kerugian negara, atas kasus ini, katanya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Tersangka Penghilangan Nyawa Tertangkap, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Morotai
Dijelaskan, usai Inspektorat mendapat hasil perhitungan kerugian negara.
Kejari Pulau Morotai, akan menyerahkan sejumlah bukti pendukung.
"Bukti-bukti ini juga jadi acuan Inspektorat, untuk menghitung kerugian negara."
Baca juga: Pelaku Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara
"Nah, kalau sudah ada hasilnya, baru kita naikan status kasusnya ke penyidikan, "jelasnya.
Sejauh ini, sudah 100 orang saksi diperiksa Kejari Pulau Morotai, atas kasus Perjalanan Dinas 2015.
"Kerugian negara atas kasus ini Rp 1,2 M, dikembalikan 400 juta, sisa Rp 800 juta, "pungkasnya. (*)
J&T Cargo Buka Outlet TTE009A di Hypermart Ternate, Makin Dekat dan Perkuat Logistik Maluku Utara |
![]() |
---|
Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ |
![]() |
---|
Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 21 Cap Tikus |
![]() |
---|
Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar |
![]() |
---|
Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Bersua BPJN Maluku Utara, Konsultasi Pembangunan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.