Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Desak Polres Halmahera Selatan Proses Hukum Oknum Ayah yang Hamili Anak Kandungnya

Oknum ayah inisial AR alias Nyong, warga Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, dilaporkan atas dugaan menghamili anak kandungnya.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Sekretaris Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Fadila Mahmud. Di mendesak Polres Halmahera Selatan untuk tangkap dan proses hukum oknum ayah di Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara yang hamili anak kandung sendiri, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Oknum ayah inisial AR alias Nyong, warga Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, dilaporkan atas dugaan menghamili anak kandungnya sendiri.

Informasi diperoleh Tribunternate.com,  AR sudah beberapa kali menggauli sang anak yang saat ini masih duduk di bangku kelas dua SMA, hingga hamil 3 bulan.

AR lalu digiring ke Mapolsek Obi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi untuk diproses hukum, saat aksi bejatnya ini terungkap.

Namun, kasus ini  diselesaikan dengan syarat, pelaku harus angkat kaki dari desa setempat.

Kabar ini pun, sampai ke telinga DPRD Halmahera Selatan.

Bahkan, lembaga wakil rakyat itu nampak geram dengan peristiwa tersebut.

Sebab, tak ada langkah hukum yang pasti diambil pihak kepolisian setempat.

Sekretaris Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Fadila Mahmud menegaskan, perbuatan  bejat yang dilakukan oknum ayah tersebut, tak boleh ditolerir aparat penegak hukum.

“Kami DPRD Halmahera Selatan mendesak Polres untuk secepatnya mengamankan pelaku. Ini harus diproses hukum, “tegasnya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Mekarkan 11 Desa Baru, Bupati: Perda Sedang Diproses DPRD

Srikandi partai NasDesm Halmahera Selatan ini juga mengungkapkan, dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan oknum polisi untuk melakukan penyelesaian perkara.

Padahal, sudah jelas-jelas ada pelanggaran hukum.

“Ini mau disuruh pergi ke Papua dan sebagainya. Tidak boleh ada damai, ini tidak bisa, tidak steril di Polisi. Karena secara agama, maupun hukum yang berlaku, perbuatan ini sudah melanggar, “tegasnya.

Fadila mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan ibu korban terkait masalah ini.

Kemudian sudah ada masukan yang diberikan terhadap orang tua korban.

“Kami akan kawal kasus ini. Ini tidak bisa dibayangkan, seorang ayah perkosa anak. Saya sudah kuatkan ibu korban, karena memang suaminya adalah pelaku kejahatan, “tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan maupun Polsek Obi, belum dapat terkonfirmasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved