Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Terlalu Ringan, Para Hakim Didesak untuk Diselidiki

Tiga hakim yang memimpin sidang, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dinilai memvonis para terdakwa kasus Kanjuruhan terlalu ringan

|
Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk ke lapangan usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. 

TRIBUNTERNATE.COM - Putusan hakim terhadap para terdakwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menuai kekecewaan dari publik.

Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah digelarnya laga Derby Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya dalam pekan 11 Liga 1 musim 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).

Dalam laga tersebut, tim tuan rumah, Arema FC, menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Akibat peristiwa pilu ini, sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Sebagian besar korban meninggal dunia karena berdesak-desakan dan menghirup terlalu banyak gas air mata.

Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan didesak agar diselidiki.

Hal itu lantaran tiga hakim yang memimpin sidang, yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dinilai memvonis para terdakwa terlalu ringan.

Diketahui, terdakwa yang divonis paling berat adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yaitu 1 tahun 6 bulan.

Sementara, Security Officer Arema Suko Sutrisno hanya divonis satu tahun penjara.

Bahkan, ada dua terdakwa lain yakni AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas.

Lalu, untuk tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum divonis hukuman apa pun.

Akhmad justru dibebaskan dari penahanan lantaran waktu penahanan sudah habis.

Padahal, ia ditetapkan menjadi tersangka akibat dianggap lalai dalam melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang nyatanya baru dilakukan LIB terakhir kali pada tahun 2020.

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (Kompas.com/Suci Rahayu)

Baca juga: Mandor Masjid Sheikh Zayed di Solo Utang Makan Rp145 Juta di Warung, Gibran: Nanti Saya Sambangi

Baca juga: Kakek-kakek Usia 71 Tahun Tega Cabuli Bocah 9 Tahun di Bone, Pelaku Tak Ditahan karena Sudah Uzur

Baca juga: Kejaksaan Tawari Keluarga David Ozora untuk Damai dengan Pihak AG Pacar Mario Dandy 

Buntut dari vonis yang dianggap jauh dari harapan ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institue dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hasil putusan tersebut lantaran hanya dihukum ringan.

Sementara itu, Jubir KY, Miko Ginting pun merespons desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil agar memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Miko mengungkapkan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait putusan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa.

Adapun pendalaman ini dalam rangka untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

Meski demikian, kata Miko bahwa pembuktian oleh hakim selama sidang merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut."

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

Miko pun kembali menegaskan bahwa segala bentuk putusan hakim dalam persidangan terkait substansi dan teknisnya merupakan kewenangan MA.

"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian."

"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," jelasnya.

Baca juga: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Bawa Pistol Tembak 2 Satpam dan 1 Karyawan, Beraksi Sendiri

Pertimbangan Hakim Soal Angin

Sebelumnya diberitakan, dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Hakim Abu Achmad, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Gas Air Mata Tertiup Angin, Hakim Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ringan, KY Turun Tangan

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved