Pengesahan Perppu Cipta Kerja: BEM UI Gelar Demo Penolakan, Pengamat Sentil Akrobat Hukum DPR RI
Menurut Indera, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akrobat hukum yang dilakukan DPR.
TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah pengamat mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satu kritik datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Indera Bangsawan.
Diketahui, UU Cipta Kerja, dalam perjalanan pengesahannya, telah dianggap kontroversial.
Sejumlah pasal dalam aturan itu dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Tak berhenti sampai di situ, UU Cipta Kerja juga dinilai akan berpotensi semakin menambah kerusakan lingkungan.
Menurut Indera, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akrobat hukum yang dilakukan DPR.
Namun, Indera menilai hal tersebut tidak bisa disalahkan lantaran pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan mekanisme.
"Ya seperti itulah potret (akrobat hukum oleh DPR) saat ini. Namun apakah itu disalahkan? Tidak. Karena memang semua mekanisme itu sudah diatur dalam peraturan yang ada," ujarnya dalam program Mahardika di YouTube Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).

Di sisi lain, Indra mengungkapkan karena pengesahan UU Cipta Kerja ini sudah sesuai mekanisme, maka bagi pihak yang menolak harus duduk bersama dan bergerak secara kolektif terkait penolakan undang-undang ini.
"Jejaring yang sudah dibangun selama ini oleh para tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian memiliki visi yang sama menolak Ciptaker ini harus kemudian duduk bersama. Tidak kemudian bergerak secara parsial, tetapi harus berkumpul secara kolektif, saling menyokong dengan apa yang mereka mampu," kata Indera.
Lebih lanjut, Indera menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah cacat formil sehingga inkonstitusional bersyarat.
Sehingga, lanjutnya, MK tidak kembali melihat substansi tiap pasal dalam UU Cipta Kerja lantaran secara formil produk hukum tersebut telah cacat formil.
Namun, Indera mengatakan ketika Perppu Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka bagi yang menolak adalah kembali berjuang untuk meluruskan substansi pasal di dalamnya.
"Tapi kalau akhirnya dalam masa yang akan datang, kemudian secara formil sudah sesuai karena sudah ada peraturan pembentukan perundang-undangan yang baru, maka perjuangan itu dilanjutkan dengan pelurusan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.
Baca juga: Kisah Pilu Rani: Setahun Lebih Putus Kontak, Orangtuanya ternyata Jadi Korban Pembunuhan Mbah Slamet
Baca juga: Ayah David Ozora Ungkap Kondisi Tersangka Penganiayaan terhadap Anaknya: Ada yang Mulai Stres
Baca juga: Viral Anggota DPR Sambat Susah Minta Sarung, Sebut Pertamina Kebakaran karena Kurang Sedekah
BEM UI Gelar Demo
Seperti diketahui, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang menuai polemik di masyarakat.
Terbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama aliansi mahasiswa dari perguruan tinggi lain bakal menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.00 WIB.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan demonstrasi kali ini adalah simbol tidak percayanya masyarakat terhadap eksekutif hingga yudikatif.
Menurutnya, para pejabat negara tidak pernah membuat produk kebijakan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Cipta Kerja ini.
"Hari ini gerakan ini kami beri tajuk #SudahTidakPercaya. Ini jadi simbol kami bahwa kini kira sudah pantas dan tidak bisa lagi percaya pada parlemen, pada eksekutif, dan segenap petinggi negara karena semua sikap tindak dan produk yang mereka hadirkan tak pernah suarakan dan sesuai dengan kepentingan rakyat."
"Kini saatnya kita percaya pada suara, hati, dan kekuatan sendiri. Melalui gerakan ini kita tunjukkan kedaulatan rakyat yang sebenarnya," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).

Disahkan
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 dalam Sidang Paripurna IV.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum pengesahan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Disahkannya Perppu Ciptaker Jadi UU, Pengamat: Potret Akrobat Hukum DPR
Tok! DPR RI Resmi Mengesahkan RUU TNI Jadi Undang-undang |
![]() |
---|
Sah, RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini 3 Poin Perubahannya |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, Fakultas Kedokteran UI Lakukan Visitasi ke RSUD Maba Halmahera Timur |
![]() |
---|
PDIP Gagal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, 2 Hari Tak Ada Kader Dipangil, Dasco dan Puan Bilang Begini |
![]() |
---|
Tidak Ada Kader PDIP yang Dipanggil Prabowo Jadi Menteri, Puan Maharani: Berarti Ga Dipanggil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.