Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Partai Prima Halmahera Selatan Tidak Memenuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual Keanggotaan

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Halmahera Selatan, tidak memenuhi syarat

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Halmahera Selatan, tidak memenuhi syarat atau TMS dalam verfikasi faktual keangggotan partai.

Oleh karena itu, partai besutan mantan aktivis 98 Agus Jabo Priyono ini diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan kembali diverifikasi lagi pada tanggal 16 hingga 19 April 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim menyebut, dalam proses verifikasi faktual keanggotan ini, KPU hanya memberi kesempatan satu kali saja ke partai Prima untuk lakukan perbaikan.

Akan tetapi, keputusan partai Prima memenuhi syarat atau tidak sebagai partai pererta Pemilu 2024, tergantung dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU RI.

“Kita hanya lakukan verfikasi saja. Jadi nanti hasil verifikasi itu direkap KPU RI untuk dilihat, apakah penuhi syarat atau tidak. Karena sesuai ketentuan yang diatur,” katanya, Kamis (13/4/2023).

“Perbaikan ini sudah yang terakhir, jadi perkara keputusannya seperti apa, tergantung KPU RI,” sambung Darmin.

Baca juga: Muhammadiyah Halmahera Selatan Bersepakat Beda Lokasi Shalat Ied dengan Pemkab

Darmin menjelaskan, KPU Halmahera Selatan pada proses verifikasi partai Prima, metodenya mendatangi langsung anggota partai tersebut dan lewat video call.

Untuk memastikan apakah pihak-pihak yang diverikasi itu betul-betul anggota partai yang dibuktikan ddngan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Prima.

“Kalau misalnya tidak diakui bahwa mereka bukan anggota partai, ya tidak memenuhi syarat. Terus kita juga ada lembar kerja verifikasi yang dilampirkan dengan surat penyataan,”

“Jadi kalau mereka tida akui sebagai anggota partai, ya kita kasih mereka surat pernyataan dan dibuat. Kenudian itu tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU sudah menyatakan DPK Partai Prima memenuhi sayarat dalam verifikasi faktual kepengurusan partai. Sehingga pada tahapan selanjutnya, partai tersebut harus diverifikasi keanggotannya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved