Pemuda 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi Saat Bertransaksi Narkoba, Ditemukan 1,85 Gram Ganja
Seorang pemuda di Ternate ditangkap Polisi saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis ganja
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - AYL alis Aryo (22), seorang terduga penyalahgunaan Narkoba, jenis ganja di Kota Ternate.
Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, saat melakukan transaksi di depan Pelabuhan Perikanan Bastiong Kota Ternate.
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setiadi Artono menyatakan.
AYL alias Aryo diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Maluku Utara, sekitar pukul 21:40 WIT Senin (4/2023).
Baca juga: Puncak Peringatan Hari Jadi Tidore ke 915, Berlangsung Khidmat
Setelah adanya informasi warga, bahwa akan dilakukan transaksi Narkoba.
"Dari informasi itu, anggota langsung ke TKP dan melihat laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan."
"Berjalan kaki mengambil pembungkus rokok, di jalan depan Pelabuhan Perikanan, "jelasnya, Kamis (13/4/2023).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan Narkoba jenis ganja.
Baca juga: KASN Setuju Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Rombak Jabatan Eselon II
Sebanyak 2 saset kecil yang dimasukan ke dalam, pembungkus rokok dengan berat bruto 1,85 gram.
"Saat diintrogasi, terlapor mengakui bahwa barang tersebut, adalah miliknya yang dibeli."
"Dengan cara patungan bersama temannya, yang bernisial R (23) dan sudah ditetapkan sebagai DPO, "tegasnya. (*)
Banjir Kembali 'Kepung' Desa Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan Titin Andriyanti |
![]() |
---|
Dinas PUPR Taliabu Fokus Bangun Jembatan dan Jalan Rusak Desa Bobong |
![]() |
---|
Ini Profil dan Harta Kekayaan Rustam Djalil, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kades Baburino Halmahera Timur Radius Sabuanga Tersangka Korupsi DD dan ADD T.A 2019-2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.