Hak untuk Hidup Dijunjung Tinggi, Uzbekistan Berkomitmen pada Gagasan yang Manusiawi
Uzbekistan menjunjung tinggi pentingnya hak untuk hidup bagi setiap individu dan kini berkomitmen penuh pada gagasan yang manusiawi.
TRIBUNTERNATE.COM - Uzbekistan merupakan negara yang menjunjung tinggi pentingnya hak untuk hidup bagi setiap individu.
Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang dan ia dilindungi oleh hukum.
Artinya, tidak seorang pun dapat dengan sengaja dirampas hidupnya.
Hak ini juga membebankan kewajiban tertentu kepada negara, yakni agar kehidupan rakyat tidak terancam oleh bahaya.
Norma ini diabadikan dalam Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Hak untuk hidup pada diri seseorang diakui sebagai kodrat dan tidak dapat dicabut, menjadi miliknya sejak lahir, terlepas dari keberadaan negara dan hukum.
Oleh karena itu, keputusan untuk lebih meningkatkan norma tentang masalah ini dibuat setelah menganalisis banyak usulan yang diterima dari masyarakat.
Dalam hukum dasar redaksi baru juga ditetapkan bahwa hak untuk hidup adalah hak setiap orang yang tidak dapat dicabut dan ia dilindungi oleh undang-undang, dan kejahatan yang paling serius adalah upaya pembunuhan atas seorang warga negara.

Baca juga: Nikmati Keindahan Uzbekistan, Penerbangan Langsung dari Jakarta ke Negeri Imam Bukhari Dibuka Lagi!
Baca juga: Reformasi Presiden Shavkat Mirziyoyev Membuat Uzbekistan Lebih Kuat dan Asia Tengah Lebih Stabil
Baca juga: Reformasi dan Modernisasi: Satu-satunya Sumber dan Penulis Konstitusi Uzbekistan adalah Rakyat
Baca juga: Referendum Konstitusi, Jalan Uzbekistan untuk Melindungi Hak Asasi dan Kebebasan Manusia
Pada saat yang sama, norma yang melarang hukuman mati diperkenalkan di Uzbekistan.
Faktanya, hukuman mati untuk semua kejahatan dihapuskan di negara Uzbekistan pada tahun 2008.
Ketentuan ini tidak tercermin dalam konstitusi, tetapi dalam hukum pidana.
Larangan hukuman mati di tingkat Konstitusi menjamin bahwa negara pun tidak berhak merampas hidup seseorang.
Saat ini, hukuman mati masih digunakan di banyak negara.
Namun ada juga kasus di mana, setelah jangka waktu tertentu pelaksanaan hukuman, terpidana dibebaskan berdasarkan bukti yang diberikan dan fakta yang relevan.
Namun, setelah memastikan pelaksanaan hukuman, apakah mungkin mengembalikan waktu dan kehidupan seseorang?
Abdukodir Khusanov Diam-diam Menikah saat Pulkam ke Uzbekistan, Fans Man City: Menang Banyak |
![]() |
---|
Piala Asia U20 2025: Klasemen Grup C Usai Timnas Indonesia Digasak Uzbekistan 3-1 |
![]() |
---|
Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia Tak Lolos Babak 8 Besar Usai Kalah 3-1 dari Uzbekistan |
![]() |
---|
Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia vs Uzbekistan Kickoff Minggu 16 Februari 2025 |
![]() |
---|
Pakar Politik Sebut Mahfud MD adalah Figur yang Piawai di Bidang Hukum dan Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.