Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hak untuk Hidup Dijunjung Tinggi, Uzbekistan Berkomitmen pada Gagasan yang Manusiawi

Uzbekistan menjunjung tinggi pentingnya hak untuk hidup bagi setiap individu dan kini berkomitmen penuh pada gagasan yang manusiawi.

Istimewa via Kedutaan Besar Uzbekistan untuk RI
Bendera negara Republik Uzbekistan 

TRIBUNTERNATE.COM - Uzbekistan merupakan negara yang menjunjung tinggi pentingnya hak untuk hidup bagi setiap individu.

Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang dan ia dilindungi oleh hukum.

Artinya, tidak seorang pun dapat dengan sengaja dirampas hidupnya.

Hak ini juga membebankan kewajiban tertentu kepada negara, yakni agar kehidupan rakyat tidak terancam oleh bahaya.

Norma ini diabadikan dalam Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Hak untuk hidup pada diri seseorang diakui sebagai kodrat dan tidak dapat dicabut, menjadi miliknya sejak lahir, terlepas dari keberadaan negara dan hukum.

Oleh karena itu, keputusan untuk lebih meningkatkan norma tentang masalah ini dibuat setelah menganalisis banyak usulan yang diterima dari masyarakat.

Dalam hukum dasar redaksi baru juga ditetapkan bahwa hak untuk hidup adalah hak setiap orang yang tidak dapat dicabut dan ia dilindungi oleh undang-undang, dan kejahatan yang paling serius adalah upaya pembunuhan atas seorang warga negara.

uzbek flag
Bendera negara Republik Uzbekistan

Baca juga: Nikmati Keindahan Uzbekistan, Penerbangan Langsung dari Jakarta ke Negeri Imam Bukhari Dibuka Lagi!

Baca juga: Reformasi Presiden Shavkat Mirziyoyev Membuat Uzbekistan Lebih Kuat dan Asia Tengah Lebih Stabil

Baca juga: Reformasi dan Modernisasi: Satu-satunya Sumber dan Penulis Konstitusi Uzbekistan adalah Rakyat

Baca juga: Referendum Konstitusi, Jalan Uzbekistan untuk Melindungi Hak Asasi dan Kebebasan Manusia

Pada saat yang sama, norma yang melarang hukuman mati diperkenalkan di Uzbekistan.

Faktanya, hukuman mati untuk semua kejahatan dihapuskan di negara Uzbekistan pada tahun 2008.

Ketentuan ini tidak tercermin dalam konstitusi, tetapi dalam hukum pidana.

Larangan hukuman mati di tingkat Konstitusi menjamin bahwa negara pun tidak berhak merampas hidup seseorang.

Saat ini, hukuman mati masih digunakan di banyak negara.

Namun ada juga kasus di mana, setelah jangka waktu tertentu pelaksanaan hukuman, terpidana dibebaskan berdasarkan bukti yang diberikan dan fakta yang relevan.

Namun, setelah memastikan pelaksanaan hukuman, apakah mungkin mengembalikan waktu dan kehidupan seseorang?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved