Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan didampingi ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira polisi Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan beredar viral di media sosial.

Pelaku penganiayaan ini diketahui bernama Aditya Hasibuan, sementara korbannya merupakan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam video yang beredar, Aditya Hasibuan memukuli Ken Admiral secara brutal.

Belakangan diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022 lalu, tetapi baru terungkap akhir April 2023 ini.

Diduga, Ken Admiral dianiaya hanya karena menolak diajak bermain atau nongkrong oleh Aditya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Aditya, Ken mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.

Tak cukup menganiaya Ken hingga babak belur, Aditya juga diduga merusak mobil pribadi milik Ken.

Kemudian, saat korban menagih kerugian kepada pelaku, korban justru mendapat ancaman tak main-main.

Sebab, saat korban datang ke rumah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil laras panjang.

Baca juga: Ini Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Ada di TKP tapi Biarkan Anaknya Aniaya Brutal Ken Admiral

Baca juga: Penemuan Mayat di Ponorogo Penuh Misteri: Kepala Terpisah dari Tubuh

Baca juga: Buntut Tendang Ibu-ibu Pengendara Motor yang Boncengkan Anak Kecil, Praka ANG Bakal Kena Sanksi

Akibat dari perbuatannya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.

Dilansir Kompas.com, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono.

"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved