Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Diduga Palsukan Surat Hak Milik, ASN Dishub Maluku Utara Dilaporkan ke Polisi

Seorang ASN bekerja di Dishub Maluku Utara dilaporkan ke Polisi, lantaran diduga memalsukanSurat Hak Milik

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
POLEMIK: Kuasa hukum ahli waris Syafrin S. Aman (tengah) saat memaparkan sejumlah kronologis masalah usai melaporkan R alias Caca ke Polres Ternate, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Karena diduga melakukan, pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seorang ASN Dishub Maluku Utara inisial R alias Caca, dilaporkan ke Polres Ternate Kamis, (4/05/2023).

Tiga orang Ahli waris yakni Karim Hi Abdurahman, Muhrim Djamrud dan Rusiah Abdurahman.

Melalui kuasa Hukumnya, Syafrin S. Aman bersama Hamid Rahakbau, kepada sejumlah awak media menjelaskan.

Baca juga: Wali Kota Ternate Resmi dan Launcing Aplikasi Srikandi Lingkup Pemkot

Ia bersama rekannya, melalui surat kuasa telah melaporkan Caca ke Polres Ternate.

"Dan laporan kami ini, terkait dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM seluas 15 x 17 meter."

"Yang berada di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, "ungkapnya.

Sebab, tanah atau bangunan yang dikuasai terlapor, selama kurang lebih 14 tahun itu.

Diperoleh dengan cara menipu kliennya Karim Abdurahman, yang juga merupakan paman dan bibi terlapor.

"Di mana terlapor (Rizal) berinisiatif membuat sertifikat tanah, sementara atas nama Hi. Abdurahman Djamrud."

"Namun pada kenyataannya, SHM tersebut diterbitkan atas namanya sendiri, untuk kepentingan pribadi, "ungkapnya.

Bahkan, lanjut Syafrin, dalam proses penerbitan SHM atas namanya, terlapor (Rizal) diduga.

Melakukan tipu daya terhadap, petugas Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Dengan surat hibah dari Hi. Abdurahman Djamrud, yang merupakan orang tua kandung klien kami.

Baca juga: Harapan Wali Kota Ternate di Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 51 Tahun 2023

"Jadi, atas dasar tersebut, terlapor (Rizal) dilaporkan ke Polisi, dengan dugaan melanggar."

"Pasal 391, Pasal 392, Pasal 394 Jo, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana."

"Olehnya itu, kami berharap kepada Kapolres Ternate, agar dapat ditindaklanjuti, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved