Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Menurut DPRD Dana Sharing Pemprov Maluku Utara Masih Bermasalah

Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022, menemukan persoalan terkait Sharing dana antara pemerintah pusat dan Pemprov.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022, Husni Bopeng. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022, menemukan persoalan terkait Sharing  dana antara pemerintah pusat dan Pemprov.

Itu ditegaskan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara, Husni Bopeng kepada Tribunternate.com, Minggu (7/5/2023).

Masalah Sharing dana ini seperti yang terjadi di Dinas Sosial.

Dimana saat  Pemerintah Pusat  mengalokasikan dana ke Pemprov setiap tahun itu. tak ada Sherinh dana lagi dari APBD Pemprov.

"Padahal dalam aturan itu harus ada Sharing dana sebesar 5 persen dari APBD kita,," ujarnya.

Lanjut dia, selama ini pihak DPRD melalui komisi IV juga sudah menyuarakan harus dilakukan Sharing  APBD.

Baca juga: Komisi II DPRD Maluku Utara Mengunjungi FPIK Unkhair

"Bantuan dana pusat ini seperti diperuntukkan ke bantuan PKH dan Bansos,"

"Itu harus dilakukan Sharing anggaran dari APBD, agar mempermudah Dinas saat kegiatan monitoring evaluasi dari hasil penyaluran bantuan PKH dan Basos," jelasnya.

Dia menambahkan, karena tak ada dana Sharing maka kegiatan monitor evaluasi hasil penyaluran PKH dan Bansos ke masyarakat, tak pernah dilakukan oleh pihak Dinas.

"Ini masalah, akhirnya timbul masalah data ganda dari penyaluran PKH dan Bansos, data tak sesuai penerima dan data yang berulang-ulang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved