Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lengser dari Timsel Bawaslu Maluku Utara, Anwar Kadir A Gafur Pertanyakan Pelanggarannya

Anwar Kadir A Gafur mempertanyakan pelanggarannya, usai dilengserkan dari jabatannya sebagai Timsel Bawaslu Maluku Utara

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
KLARIFIKASI: Mantan Anggota Timsel Bawaslu Zona ll kabupatan/kota, Maluku Utara, Anwar Kadir A Gafur (tengah) saat menunjukan bukti percakapan WA grup, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anwar Kadir A Gafur, seorang Anggota Timsel Bawaslu zona ll kabupatan/kota, Maluku Utara dilengserkan.

Pasalnya Anwar Kadir A Gafur dituduh menerima suap (uang,red), sehingga posisinya digantikan oleh Imam Hizbullah.

Namun Dosen Unipas Pulau Morotai itu menyatakan, ia tidak mengetahui sebab dari permainan, yang sengaja dilakukan internal Bawaslu.

Sehingga ia harus menerima SK pemberhentiannya, dari Bawaslu RI lantaran dinilai melakukan pelanggaran.

Baca juga: Akademisi Apresiasi Bappelitbangda yang Sudah Mendorong Percepatan Pembangunan di Maluku Utara

Namun ia tak menyatkan bahwa, tidak ada bukti dan alasan yang kuat, ia diberhentikan sebagai anggota Timsel Bawaslu.

Pemberhentiannya sebagai Anggota Timsel, menurutnya karena tidak mengikuti instruksi.

Dari salah satu anggota Bawaslu Maluku Utara, yakni Adrian Yoro Naleng.

Anwar Kadir A Gafur kepada TribunTernate.com, Minggu (7/5/2023) menunjukan bukti.

Sebuah percakapan Grup WhatsApp yang dibuat Adrian Yoro Naleng, bahwa Adrian menginstruksikan.

Kepada seluruh anggota grup, yang terdapat sejumlah Anggota Timsel dan satu pengurus Partai PDI-P.

"Dalam grup The a Team, adrian bilang semua instruksi bersifat strategis, harus kita dengar dari Ian Syah."

"Saya tidak tahu Ian Syah ini siapa, ternyata dia orang Partai, kenapa saya harus ikut?, "ungkapnya.

Parahnya, Ian Syah diduga merupakan Jubir Muhammad Sinen, Ketua PDI-P Maluku Utara menulis statemen.

Bahwa seluruh instruksi harus dieksekusi, oleh Timsel sesuai perintahnya.

Jika Timsel tertib, maka pihaknya akan memperoleh dua Komisioner, di seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara.

"Otomatis secara pribadi, integritas saya sebagai Timsel di uji, kalau begitu tidak usah ada calon."

"Karena semuanya sudah di tentukan Partai. Saya tidak dengar dan ikut instruksi itu, "tegasnya.

Lantaran dirinya mengabaikan perintah, dalam percakapan grup WhatsApp tersebut.

Kadir A Gafur langsung dilengserkan pada beberapa waktu yang lalu, dan mempertanyakan berbagai bukti, namun tak diindahkan.

"Kok bisa seperti itu, saya bingung, saya diberhentikan tanpa alasan jelas, mereka bilang saya menerima uang, mana buktinya?.

"Saya tidak pernah dimintai klarifikasi, saat saya diberhentikan. Makanya hal ini sangat fatal, "tuturnya.

Diketahui, Gerbong grup WhatsApp tersebut terdapat sejumlah Timsel, dan dua orang yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja Timsel.

Diantaranya Adrian, Komisioner Bawaslu Maluku Utara; Arwan, Ketua Timsel Provinsi; Ian Syah dari Partai PDI-P; Reinikel Kristo, Kader GMKI.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Morotai Usulkan 903 Tenaga P3K ke BKN, Berikut Formasinya

Sementara itu, Timsel yang masuk dalam gerbong Adrian adalah, Awaludin Timsel Zona II.

Lilian Apituley, Timsel Zona I; Zerial Petrus, Timsel Zona I dan Anwar Kadir, Timsel Zona II.

Sementara TribunTernate.com belum bisa mendapat korfirmasi dari Adrian Yoro Naleng. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved