BPJS Tak Punya Hutang Klaim ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate
BPJS Kesehatan Cabang Ternate pastikan tidak memiliki hutang apapum ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terkait pemberitaan Tribunternate.com, pada Senin (8/5) kemarin.
Dengan judul 'Pansus Datangi BPJS Karena Ragukan Nilai Hutang RSUD Chasan Boesoirie Ternate'.
BPJS Kesehatan Cabang Ternate merasa, terdapat sejumlah diksi bahasa yang keliru.
Agar tidak menimbulkan kekeliruan, atau kesalahan dalam penyampaian informasi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Faskes Kerja Sama Optimalkan Transformasi Mutu Layanan
BPJS Kesehatan Cabang Ternate meluruskan pemberitaan tersebut, sesuai data dan fakta.
Di mana informasi yang benar adalah, kedatangan Pansus DPRD Maluku Utara Ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate.
Untuk memastikan dan mengkonfirmasi data jumlah klaim, baik klaim Program JKN.
Maupun klaim covid, yang diajukan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Yang mana setiap pengajuan klaim tersebut, berdasarkan hasil verifikasi klaim.
Ada klaim yang layak disetujui, klaim pending dan klaim dispute.
Untuk kedua klaim pending dan dispute ini, dikembalikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan dan dapat diajukan kembali, oleh pihak Rumah Sakit.
Berdasarkan data yang ada, jumlah klaim pending dan dispute dalam satu pengajuan, sangat kecil.
Yakni rata-rata dibawah 4 persen dari jumlah klaim yang diajukan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Pansus DPRD Maluku Utara dalam hal ini, hanya mengkonfirmasi dan meminta informasi.
hutang
RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate
BPJS Kesehatan Cabang Ternate
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
KNPI Taliabu Ungkap 3 Faktor Penyebab Pajak Galian C 2024 Jadi Temuan BPK |
![]() |
---|
Plang Kepemilikan Lahan di Kelurahan Ubo-Ubo Menurut Sekkot Ternate Rizal Marsaoly |
![]() |
---|
Disperkim Maluku Utara Matangkan Strategi Tata Permukiman Lewat Rakor 2025 |
![]() |
---|
Makna Hari Anak Nasional 2025 Dimata Wali Kota Tidore Muhammad Sinen |
![]() |
---|
Fix, Dokumen RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan Jadi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.