Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara Temukan ada Masalah Tunggakan Pajak Kendaraan di Samsat Ternate

Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022 menemukan bahwa pajak kendaraan di UPTD Samsat Ternate bermasalah.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Wakil ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022, Husni Bopeng. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022 menemukan bahwa pajak kendaraan di UPTD Samsat Ternate bermasalah.

Hal tersebut diakui langsung oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023, Husni Bopeng usai rapat bersama dengan UPTD Samsat Ternate, Senin (8/5/2023).

"Jadi hasil rapat dan konfirmasi kami ke Kepala Samsat Ternate, bahwa hal yang paling utama di Samsat Ternate adalah tunggakan pajak kendaraan roda empat dan dua yang hampir mencapai Rp 100 miliar,"kata  dia.

Menurutnya, meski terjadi tunggakan pajak sebesar itu, namun faktanya  pihak Samsat Ternate sudah lebih maksimal bekerja.

"Ini hanya kepada orang-orang yang belum mempunyai kesadaran membayar pajak kendaraan, karena orang-orang kita sangat minim kesadaran bayar pajak," ujarnya.

Baca juga: BKKBN Malut Serahkan Sertifikat Elsimil Kepada Pengantin di Tobelo

Lanjut dia, bahkan pihak Samsat Ternate juga menemukan sejumlah kendaraan yang dibeli di Ternate sudah dibawah keluar.

Karena itu, pemilik kendaraan bukan asli domisili warga Ternate, saat membeli data diri dari orang lain yang terdaftar di pihak diler.

"Apalagi kendaraan sudah bawa ke luar dari Ternate dan kemudian sudah rusak, tak bisa lagi diketahui Samsat. Sehingga itu yang menjadi sejumlah permasalahan yang kita dapat," jelasnya.

Dia menambahkan, warga Indonesia yang baik itu taat pajak, karena pajak itu nanti akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk perbaiki jalan, penunjang pendidikan dan alokasi perbaikan fasilitas kesehatan.

"Jadi upaya untuk ini itu adalah pembentukan regulasi. Regulasi agar bisa dilakukan penarikan tunggakan pajak secara door to door ke masyarakat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved