Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian BPN Gelar Sosialisasi, Ini yang Diharapkan Pj Bupati Morotai
Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian BPN Gelar Sosialisasi, Ini yang Diharapkan Pj Bupati Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN menggelar.
Sosialisasi PP nomor 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah.
Bertempat di Aula Kantor Pemerintah Terpadu Pulau Morotai, pada Sabtu (13/5/2023).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Pj Bupati Morotai dalam sambutannya menyebut, sosialisasi regulasi merupakan hal penting.
Baik di lingkungan internal pemerintah, maupun terhadap lingkungan eksternal di masyarakat.
Kata dia, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah misalnya.
Ini menjadi sangat penting dipahami komponen terkait guna kelancaran tahapan pengadaan tanah.

"Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada pihak Dirjen, pengadaan tanah Kementerian ATR/BPN."
"Yang telah menunjuk morotai menjadi salah satu lokus, sosialisasi PP 19/2021 ini. "ucapnya.
Lanjut dia, Pemkab Pulau Morotai menyadari bahwa, proses pengadaan tanah.
Merupakan pekerjaan yang berat, dan punya permasalahan yang unik.
Sebab dalam proses pembebasan lahan, Pemda harus berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat.
Yang punya tingkat pemahaman yang berbeda, terhadap urgensi pembangunan demi kepentingan umum.
"Jikalau kita semua punya pemahaman yang utuh, terhadap ketentuan penyelenggaraan pengadaan tanah."
"Tentu lebih mudah bagi kita, untuk menjelaskan urgensi itu kepada masyarakat, "ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya lagi, kami mengharapkan dalam sosialisasi ini.
Hendaklah dibedah satu-persatu ketentuan penting yang memungkinkan.
Sehingga pemerintah daerah, dan pihak Kementerian ATR/BPN.
Untuk dapat jelas memahami setiap anatomi teks yang tertuang dalam PP 19/2021.
Diketahui, persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan seringkali berbeda, antara penafsir yang satu dengan lainnya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, ia berharap agar Pemkab diberi pemahaman mengenai filosofi.
Sudut pandang sosiologis, serta unsur yuridis yang dikandung oleh PP 19/ 2021.
"Sehingga kita dapat memahami ruh dan semangat ketentuan ini."
Baca juga: Berikut Ini Nama-nama Caleg dan Dapil untuk DPD PKS Morotai di Pemilu 2024
"Agar mampu mengimplementasikan secara tepat, dan dapat kembali membahasakan sendiri."
"Ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan. "tutupnya.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Sekda Pulau Morotai, F Revi Dara dan sejumlah pimpinan OPD. (*)
sosialisasi
Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN
Pemkab Pulau Morotai
Muhammad Umar Ali
F Refi Dara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.