Antisipasi Bentrok Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Ternate, Polisi dan Pengadilan Masih Cari Solusi
Polisi dan Pengadilan masih mencari solusi untuk tidak terjadi bentrok, saat eksekusi lahan dan bangunan di Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Suasana mediasi antara tergutan dan penggugat, yang dilakukan Polres Ternate dengan Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (16/5/2023).
Pengadilan Negeri Ternate, nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.
Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994.
Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara.
Baca juga: Sambut HUT IBI ke 27 Tahun 2023, Dinas PPKBD Ternate Gelar Pelayanan KB Gratis
Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/ para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.
Saat ini upaya eksekusi belum dilakukan, mengingat kedua bela pihak belum ada kesepakatan.
Namun begitu, Polres Ternate dan Kodim 1501 Ternate masih berupaya untuk lakukan mediasi. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Rekap Korban Aksi Ricuh di 5 Daerah: Makassar Paling Parah, 3 Meninggal |
![]() |
---|
Gedung DPRD NTB Dibakar, Bendera Merah Putih Diturunkan, Massa Serukan Revolusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.