Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Antisipasi Bentrok Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Ternate, Polisi dan Pengadilan Masih Cari Solusi

Polisi dan Pengadilan masih mencari solusi untuk tidak terjadi bentrok, saat eksekusi lahan dan bangunan di Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Suasana mediasi antara tergutan dan penggugat, yang dilakukan Polres Ternate dengan Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (16/5/2023). 

Pengadilan Negeri Ternate, nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.

Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994.

Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara.

Baca juga: Sambut HUT IBI ke 27 Tahun 2023, Dinas PPKBD Ternate Gelar Pelayanan KB Gratis

Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/ para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.

Saat ini upaya eksekusi belum dilakukan, mengingat kedua bela pihak belum ada kesepakatan.

Namun begitu, Polres Ternate dan Kodim 1501 Ternate masih berupaya untuk lakukan mediasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved