Diduga Palsukan Surat Tanah, Seorang Kades di Halmahera Timur Jadi Tersangka
Lantaran diduga melakukan palsukan surat tanah, seorang Kades di Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menetapkan dua orang.
Sebagai tersangka atas dugaan, pemalsuan surat tanah seluas 6 hektare.
Yang berada di lokasi pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA), Desa Batu Raja, Halmahera Timur.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing adalah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prioritaskan WNA China, Wings Air Dilarang Terbang ke Halmahera Selatan
Kepala Desa (Kades) Batu Raja, dengan inisil R dan penjual tanah berinisial KP.
Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda, oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Di mana untuk tersangka R, diamankan di Halmahera Timur, sementara KP penjual tanah ditangkap di Jakarta.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan informasi tersebut.
Di mana penetapan sebagai tersangka ini, dilakukan setelah gelar perkara.
Oleh Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sebelum Lebaran kemarin.
Baca juga: 10 ASN Lulus Administrasi dalam Seleksi 3 JPTP Lingkup Pemkab Halmahera Selatan
"Sebelum lebaran, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, "ungkap Michael Selasa (16/5/2023).
Status kasus masih dalam penyidikan, oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Sebelum dilakukan pelimpahan tahal II, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku Utara. (*)
pemalsuan
surat tanah
Polda Maluku Utara
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Halmahera Timur
Maluku Utara
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.