Diduga Palsukan Surat Tanah, Seorang Kades di Halmahera Timur Jadi Tersangka
Lantaran diduga melakukan palsukan surat tanah, seorang Kades di Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menetapkan dua orang.
Sebagai tersangka atas dugaan, pemalsuan surat tanah seluas 6 hektare.
Yang berada di lokasi pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA), Desa Batu Raja, Halmahera Timur.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing adalah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prioritaskan WNA China, Wings Air Dilarang Terbang ke Halmahera Selatan
Kepala Desa (Kades) Batu Raja, dengan inisil R dan penjual tanah berinisial KP.
Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda, oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Di mana untuk tersangka R, diamankan di Halmahera Timur, sementara KP penjual tanah ditangkap di Jakarta.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan informasi tersebut.
Di mana penetapan sebagai tersangka ini, dilakukan setelah gelar perkara.
Oleh Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sebelum Lebaran kemarin.
Baca juga: 10 ASN Lulus Administrasi dalam Seleksi 3 JPTP Lingkup Pemkab Halmahera Selatan
"Sebelum lebaran, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, "ungkap Michael Selasa (16/5/2023).
Status kasus masih dalam penyidikan, oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Sebelum dilakukan pelimpahan tahal II, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku Utara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-Jadwalkan-Panggil-Anggota-DPRD-Halmahera-Selatan-dalam-dugaan-kasus-suap-PT-SMI.jpg)