Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Harap Pempus Ambil Langkah Tegas Terhadap PT Wanatiara Persada
Safri Talib merespons proses investigasi dampak lingkungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen-Gakum
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib merespons proses investigasi dampak lingkungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen-Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup RI, atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara Persada di laut Pulau Obi.
Safri berharap kepada pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap PT Wanatiara Persada sesuai ketentuan berlaku jika dalam pelaksanaan investigasi terbukti adanya pencemaran lingkungan.
“Kalau memang benar ada pencemaran lingkungan akibat dari kejadian ini, maka DPRD berharap pemerintah bisa mengambil langka tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Safri, Jumat (26/5/2023).
Politisi PKB ini juga menegaskan, DPRD Halmahera Selatan akan mengikuti perkembangan proses investigasi ini dan menunggu lagkah tegas Pempus kepada perusahaan tambang nikel tersebut.
“Dan kami juga berharap agar pemerintah tetap menjaga proses inventaris di daerah ini agar tetap memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera selatan,” tandasnya.
Baca juga: Langgar SOP, Kepala Puskesmas Pulau Makian Halmahera Selatan Diusulkan dapat Sanksi
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan Samsu Abubakar mengatakan Dirjen Gakum Kementerian Lngkungan Hidup RI juga turut melakukan investigasi dampak lingkungan dari insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel di laut Pulau Obi.
Selain itu, ada juga tim dari DLH Maluku Utara dan Halmahera Selatan yang diturunkan melakukan investigasi. Untuk DLH Halmahera Selatan, menurut Samsu, telah mengirim sampel hasil investigasi untuk diuji di salah satu laboratorium di Manado, Sulawesi Utara.
Samsu juga mengaku, jika uji sampel ini terbukti pencemaran lingkungan, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanatiara Persada akan dicabut Dirjen Gamum Kementerian Lingkungan Hidup karena ada tindaklanjut penegakan hukum.
“Ada tindaklanjut penegakan hukum dari Dirjen Gakum. Biasanya, awal itu dikasih sanksi administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin berat,” ucap Samsu, Selasa (23/5/2023). (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.