Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencabulan di Madrasah di Wonogiri: 2 Pelaku Guru Agama dan Kepala Sekolah, Ada 12 Korban

Terduga pelaku pencabulan itu adalah M seorang kepala madrasah, dan Y yang merupakan guru pendidikan agama islam (PAI) di madrasah itu.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

Adapun kasus itu mencuat saat orang tua korban mendapatkan informasi dari anak bahwa mereka dicabuli oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Kades, diteruskan ke Camat hingga Dinas.

Mubarok menerangkan pihaknya melakukan pendampingan pelaporan dan pemeriksaan visum, selain itu juga melakukan pendampingan ke korban yang rata-rata berusia sekitar 7 tahun.

Dia juga meminta masyarakat ikut bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan terhadap anak.

Baik saat di sekolah, rumah dan lingkungan lain.

Kata Bambang Pacul

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto turut memberikan tanggapan adanya dugaan pencabulan di lingkungan madrasah yang berada di Kecamatan Baturetno Wonogiri.

Pelaku diduga adalah Guru Agama dan Kepala Madrasah tersebut.

Secara tegas, pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menilai bahwa para pelaku yang menurutnya merusak kemanusiaan layak untuk diberikan hukuman mati.

"Mereka yang merusak kemanusiaan sebaiknya dihukum mati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Minggu (28/5/2023).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)
Dia menegaskan siapapun tidak boleh merusak kehidupan manusia, pelanggaran kemanusiaan menurutnya tidak boleh dibiarkan.

Bambang Pacul mencontohkan tindakan holocaust yang diketahui pembunuhan orang-orang.

Menurut dia kejadian semacam itu atau yang melanggar kemanusiaan, pelakunya harus dihukum mati.

"Itu merusak masa depan, hukum mati," tegasnya.

Dia juga menegaskan siapapun manusia yang merusak kemanusiaan sesungguhnya tidak pantas disebut sebagai manusia, karena itu mereka wajib diberikan hukumnya berat.

"Barangsiapa merusak kemanusiaan, maka sesungguhnya dia bukan manusia. Maka wajib dihukum berat," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved