Mario Dandy Bebas Pasang Borgol Ties Sendiri, Kapolda Tegaskan Tak Beri Privilege, IPW Mewanti-wanti
Terkini, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan keistimewaan atau privilege dalam menangani tersangka Mario Dandy Satriyo.
TRIBUNTERNATE.COM - Video Mario Dandy melepas borgol kabel ties sendiri belum lama ini beredar viral dan menuai sorotan sekaligus kritik dari berbagai pihak.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga terlihat masih cengar-cengir saat meminta maaf kepada David Ozora, putra petinggi GP Ansor yang dia aniaya Februari 2023 lalu.
Kejadian itu diketahui terjadi saat di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Buntut dari viralnya video tersebut, integritas polisi dalam menangani kasus Mario Dandy Satriyo pun dipertanyakan.
Terkini, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan keistimewaan atau privilege dalam menangani tersangka Mario Dandy Satriyo sejak masa penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Bahkan dijelaskan Karyoto, justru pemuda 20 tahun itu mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David.
Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.

Baca juga: Buntut Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Baca juga: 4 Fakta Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri: Keluarga David Tak Lagi Percaya Polisi
Baca juga: Lihat Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengar-cengir, Keluarga David Ozora: Tak Tunjukkan Penyesalan
Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG.
Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.
"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi, Beberapa Potongan Tubuh di Sukoharjo dan Solo: Diduga Motifnya Cinta Segitiga
Baca juga: Pencabulan di Madrasah di Wonogiri: 2 Pelaku Guru Agama dan Kepala Sekolah, Ada 12 Korban
IPW Mewanti-wanti
Indonesian Police Watch (IPW) turut menyoroti video viral tersangka kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) yang bisa melepas pasang sendiri kabel ties yang ada di tangannya.
Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kini Disebut Seperti Anak 5 Tahun meski Usianya Sudah 17 Tahun |
![]() |
---|
Aniaya David Ozora, Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta Saat Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Mario Dandy Minta Kondisi Psikologisnya Diperiksa, Majelis Hakim Minta Tak Main-main: Pastikan Dulu |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy Satriyo |
![]() |
---|
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.