Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Pembuktian Perkara Penghilangan Nyawa di Morotai, JPU Hadirkan Saksi dari Basarnas

JPU akan hadirkan saksi dari Basarnas pada sidang pembuktian perkara penghilangan nyawa di Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Polres Pulau Morotai saat konferensi pers setelah menangkap pelaku penghabisan nyawa seorang nenek di Morotai beberapa waktu yang lalu, JPU Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan di persidangan pembuktian pihaknya akan hadirkan saksi dari pihak Basarnas, Kamis (8/6/2923). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan.

Persidangan pembuktian perkara penghilangan nyawa di Pulau Morotai, akan digelar Jumat 16 Juni 2023.

Dalam persidangan ini, pihaknya akan menghadirkan saksi dari Basarnas dan pemilik kebun.

Di mana korban pertama kalinya ditemukan, oleh Tim SAR Gabungan Pulau Morotai.

Baca juga: Berkas Dinyatakan P21, Kasus Penghilangan Nyawa di Morotai Sebentar Lagi ke Meja Hijau

"Pada sidang pembuktian, saksi yang kita hadirkan dari pihak Basarnas, keluarga dan pemilik kebun, "ungkapnya, Kamis (8/6/2023).

Sebab dalam kasus ini, terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo.

Dengan adenda pembacaan dakwaan secara virtual, Rabu (7/6/2023) kemarin.

Pasal yang didakwakan JPU Kejari Pulau Morotai, terhadap terdakwa inisial AP adalah.

Dakwaan Pertama Primer Pasal 338 KUHP, tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subsider Pasal 351 Ayat (3).

Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau kedua Pasal 365 Ayat (3).

Tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ancaman.

Kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan kematian.

Diketahui, nenek Asi Lessy pada Kamis 16 Februari 2023, dinyatakan hilang di kebunnya.

Nenek Asy Lesy kali pertama, ditemukan Tim SAR Gabungan di kebun warga.

Tepatnya di Kilo 5 Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan sudah meninggal dunia.

Penyelidikan kasus melibatkan tenaga dokter forensik, dari Mabes Polri dan Polda Maluku Utara saat diotopsi.

Dalam penyelidikan hilangnya nyawa ini, Polisi berhasil menangkap AP (34) sebagai pelaku.

Dalam konferensi pers beberapa bulan lalu, Polres Pulau Morotai menyampaikan.

Motif penghilangan nyawa nenek Asy lesy, karena pelaku kepergok mencuri buah kelapa.

Milik salah seorang warga, yang kebunnya bersebelahan dengan kebun milik korban.

Baca juga: Pengembangan Kasus Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai, Jaksa: Sudah Pemberkasan Tahap Pertama

Lantaran takut dilaporkan oleh nenek Asy Lesy, kepada pemilik kebun kelapa.

Pelaku kemudian menutup mulut dengan tangan, sehingga korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen).

Pelaku baru ditangkap pada 13 Maret 2023, saat bersembunyi di salah satu desa, di Kecamatan Morotai Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved