Polda Maluku Utara Tetapkan 8 Orang Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Sesuai dengan hasil pengambangan, Polda Maluku Utara tetapkan sebanyal 8 orang sebagai tersangka kepemilikan Senpi ilegal
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.
Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Akhirnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Maluku Utara. Kasus dengan 8 terduga.
Tersangka ini, sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Sekda Morotai F Revi Dara Ajukan Surat Pengunduran Diri
Saat melakukan penggerebekan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering.
Pada salah satu kos-kosan di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
"Pelimpahan perkara berkas dan tersangka, kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal."
"Dilakukan oleh penyidik pada Jumat (9/6/2023) kemarin, "ucapnya, Sabtu (10/6/2023).
Dia juga mengaku, delapan tersangka dengan rincian, 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum.
3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba, dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri.
Para tersangka ini kata Asri, berinisial masing-masing JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP
Dengan barang bukti meliputi, 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis.
Kemudian, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine.
Pluhan butir amunisi/peluru, 2 unit handphone dan 2 unit mobil.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan.
Senpi
narkoba
Polda Maluku Utara
tersangka
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.