Polda Maluku Utara Tetapkan 8 Orang Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Sesuai dengan hasil pengambangan, Polda Maluku Utara tetapkan sebanyal 8 orang sebagai tersangka kepemilikan Senpi ilegal
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
7 orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan."
"Kesehatan terhadap para tersangka, di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1).
Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi.
Bahan-bahan peledak dan senjata tajam (Sajam) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Michael menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus.
Penyalahgunaan Narkoba dan mendapati Senpi ilegal di kediaman pelaku.
Baca juga: Temuan Aset Ratusan Miliar, Ini Pernyataan Gubernur Maluku Utara
Yang terjadi di bulan Februari 2023, sehingga penyidik lakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, kemudian ke Kecamatan Galela, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.
"Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap para pelaku dan Senpi ilegal lainnya, "pungkasnya. (*)
Senpi
narkoba
Polda Maluku Utara
tersangka
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Cek Harga dan Buyback Emas Antam, Sabtu 20 September 2025 di Sini: Naik Hingga Rp 32 Ribu per Gram! |
![]() |
---|
Harga Serta Buyback Emas di Pegadaian, Sabtu 20 September 2025: Galeri 24 dan Antam Turun, UBS? |
![]() |
---|
Simak Prakiraan Cuaca Ternate, Sabtu 20 September 2025: BMKG Prediksi Begini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini Sabtu 20 September 2025, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.