Polda Maluku Utara Tetapkan 8 Orang Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Sesuai dengan hasil pengambangan, Polda Maluku Utara tetapkan sebanyal 8 orang sebagai tersangka kepemilikan Senpi ilegal
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
7 orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan."
"Kesehatan terhadap para tersangka, di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1).
Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi.
Bahan-bahan peledak dan senjata tajam (Sajam) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Michael menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus.
Penyalahgunaan Narkoba dan mendapati Senpi ilegal di kediaman pelaku.
Baca juga: Temuan Aset Ratusan Miliar, Ini Pernyataan Gubernur Maluku Utara
Yang terjadi di bulan Februari 2023, sehingga penyidik lakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, kemudian ke Kecamatan Galela, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.
"Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap para pelaku dan Senpi ilegal lainnya, "pungkasnya. (*)
Senpi
narkoba
Polda Maluku Utara
tersangka
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Kronologis Laka Lantas di Desa Bobong Taliabu, Mariami Alami Luka Sobek di Kaki |
![]() |
---|
Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Taliabu |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pasar, Segini Kekayaan Eks Kadis Koperasi Ternate Hadi Hairudin |
![]() |
---|
Evaluasi Besar-besaran Pejabat Pemprov Malut, Sherly Laos: yang Berkinerja Baik Dipertahankan |
![]() |
---|
Fandi Diringkus Polsek KP3 Ternate dengan Barang Bukti Cap Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.