Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Tetapkan 8 Orang Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Sesuai dengan hasil pengambangan, Polda Maluku Utara tetapkan sebanyal 8 orang sebagai tersangka kepemilikan Senpi ilegal

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Sejumlah Senpi ilegal yamg berhasil diamankan anggota Polda Maluku Utara, Sabtu (10/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.

Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Akhirnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Maluku Utara. Kasus dengan 8 terduga.

Tersangka ini, sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Sekda Morotai F Revi Dara Ajukan Surat Pengunduran Diri

Saat melakukan penggerebekan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering.

Pada salah satu kos-kosan di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

"Pelimpahan perkara berkas dan tersangka, kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal."

"Dilakukan oleh penyidik pada Jumat (9/6/2023) kemarin, "ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Dia juga mengaku, delapan tersangka dengan rincian, 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum.

3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba, dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri.

Para tersangka ini kata Asri, berinisial masing-masing JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP

Dengan barang bukti meliputi, 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis.

Kemudian, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine.

Pluhan butir amunisi/peluru, 2 unit handphone dan 2 unit mobil.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan.

7 orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.

"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan."

"Kesehatan terhadap para tersangka, di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1).

Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi.

Bahan-bahan peledak dan senjata tajam (Sajam) Jo Pasal 55 KUHPidana.

Michael menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus.

Penyalahgunaan Narkoba dan mendapati Senpi ilegal di kediaman pelaku.

Baca juga: Temuan Aset Ratusan Miliar, Ini Pernyataan Gubernur Maluku Utara

Yang terjadi di bulan Februari 2023, sehingga penyidik lakukan pengembangan.

Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, kemudian ke Kecamatan Galela, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.

"Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap para pelaku dan Senpi ilegal lainnya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved