Halmahera Selatan
Warga Halmahera Selatan yang Bekerja di PT IWIP, Tak Lagi Ber-KTP Halmahera Tengah
Syarat ber-KTP Halmahera Tengah bagi warga Halmahera Selatan yang bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), telah dihilangkan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Syarat ber-KTP Halmahera Tengah bagi warga Halmahera Selatan yang bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), telah dihilangkan.
Hal ini setelah adanya kesepakatan antara pihak manajemen IWIP, Pemkab Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan setelah syarat pemenuhan 70 persen karyawan lokal IWIP ber-KTP Halmahera Tengah terpenuhi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan Ardiani Radjiloen mengatakan, salah satu poin kesepakatan syarat kerja tersebut adalah memfasilitasi warga Halmahera Selatan untuk bekerja di IWIP.
“Dalam pertemuan itu kami dari Disnaker sampaikan persyaratan itu, bahwa kami bisa memfasilitasi dengan catatan kalau KTP tidak boleh berubah,” katanya, Selasa (13/6/2023).
“Jadi sudah ada kesepatakan antara kami dan pihak bahwa tidak lagi merubah KTP atau berdomisili di Halmahera Tengah,” sambungnya.
Baca juga: Mantan Direktur BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan Siap Hadapi Jaksa dan Polisi
Menurutnya, ribuan warga Halmahera Selatan yang sebelumnya ber-KTP Halmahera Tengah ketika bekerja di IWIP, merupakan pemenuhan syarat tenaga kerja lokal 70 persen yang diatur dalam Perda Halmahera Tengah.
“Namun sekarang sudah tidak seperti itu lagi, karena sudah memenuhi 70 persen tadi. Jadi tetap ber-KTP Halmahera Selatan dan pihak IWIP tetap terima,” jelasnya.
Ardiani juga menegaskan, langkah ini merupakan upaya Pemkab Halmahera Selatan untuk memudahkan warga mencari pekerjaan, karena sudah menjadi kewajiban.
“Jadi kita tetap pantau, siapa saja yang mau bekerja di IWIP kami akan fasilitasi. Kami akan hubungi juga pihak IWIP,” tegasnya. (*)
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.