Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun
Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan memberi kemudahan bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan memberi kemudahan bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kebijakan yang memudahkan kenaikan pangkat PNS pada tahun 2024.
Dengan adanya kemudahan kenaikan pangkat, maka gaji PNS juga secara tak langsung ikut naik.
Semula, kenaikan pangkat PNS dilakukan dua kali setahun.
Kini, kebijakan tersebut telah berubah menjadi enam kali setahun.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini dilakukan sesuai saran Presiden Jokowi.
Setelah diberikan saran itu, Azwar langsung melakukan tindak lanjut.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan PNS naik pangkat.
Azwar menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," katanya.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary
Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023
Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
1. Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda)
- Golongan Ib (juru muda tingkat I)
- Golongan Ic (juru)
- Golongan Id (juru tingkat I)
2. Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda)
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
- Golongan IIc (pengatur)
- Golongan IId (pengatur tingkat I)
3. Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa (penata muda)
- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
- Golongan IIIc (penata)
- Golongan IIId (penata tingkat I)
4. Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa (pembina)
- Golongan IVb (pembina tingkat I)
- Golongan IVc (pembina muda)
- Golongan IVd (pembina madya)
- Golongan IVe (pembina utama)
Besaran Gaji PNS
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Presiden Jokowi Mudahkan PNS Naik Gaji dengan Kebijakan Terbaru Ini, Kenaikan Jabatan Dimudahkan
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.