Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?

Muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang 

Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama untuk tahun 2024, sehinga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan, akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa.

Angka itu belum ditambahkan dengan tunjangan.

Sebab, PNS di Indonesia menerima sejumlah tunjangan, termasuk tukin.

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Baca juga: Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Selain merombak tukin PNS, Azwar tak pernah menyebutkan akan menghapus tunjangan lainnya.

Dengan kata lain, belum bisa dipatikan kebenarannya apakah tunjangan anak, tunjangan istri/suami hingga tunjangan makan akan dihapus.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved