Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?
Muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah?
Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama untuk tahun 2024, sehinga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan, akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa.
Angka itu belum ditambahkan dengan tunjangan.
Sebab, PNS di Indonesia menerima sejumlah tunjangan, termasuk tukin.
Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun
Baca juga: Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.
Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.
"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).
Selain merombak tukin PNS, Azwar tak pernah menyebutkan akan menghapus tunjangan lainnya.
Dengan kata lain, belum bisa dipatikan kebenarannya apakah tunjangan anak, tunjangan istri/suami hingga tunjangan makan akan dihapus.
Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.