Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?
Muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah?
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?
Baca Juga
| Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025 Besok, Tertinggi Rp 4,9 Juta |
|
|---|
| Rezeki Nomplok PPPK Pemkab Halmahera Selatan, Gaji Perdana Dibayar Sekaligus 3 Bulan |
|
|---|
| Pemotongan TKD 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe: Gaji ASN Jadi Prioritas |
|
|---|
| Kabar Baik, Pemkab Halmahera Timur Segera Bayar Gaji Honorer Daerah |
|
|---|
| Ternyata Masih Ada PNS di Maluku Utara Lulusan SMP dan SD, Ini Jumlahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/wangbsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.